Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulang Nonton Bola, 9 Suporter PSIM Yogyakarta Tertembak, Korban Lapor Polisi

Kompas.com - 03/09/2019, 12:01 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Sejumlah suporter PSIM Yogyakarta yang menjadi korban penembakan di Jalan Wates, Kecamatan Gamping ditemani penasehat hukumnya melapor ke Polda DIY.

Akibat kejadian itu, sembilan orang suporter mengalami luka tembak.

Salah satu korban, Riyan Prananda (19) menceritakan, awalnya, pada 27 Agustus 2019 dirinya bersama temannya menyaksikan pertandingan antara PSIM Yogyakarta melawan Mitra Kukar di Stadion Mandala Krida.

Baca juga: Dua Minggu Setelah Jadi Lokasi Bentrok Suporter, Kafe Komandan Belum Buka Kembali

Usai menyaksikan pertandingan, Riyan berboncengan dengan temannya pulang lewat jalan Wates.

Ketika melintas di Jalan Wates, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, ia melihat di depannya terjadi keributan.

"Pulangnya lewat jalan Wates, rumah saya kan Kulonprogo. Di depan ada keributan, posisi saya di belakang, tidak tahu keributan apa," ujar Riyan Prananda (19) saat ditemui usai membuat laporan di Polda DIY, Senin (2/9/2019).

Riyan menuturkan, saat itu posisinya memboncengkan temanya. Mengetahui di depan ada keributan, Riyan memutuskan untuk menghindarinya.

Namun naas, saat akan menghindari keributan itu, lengan kanannya tiba-tiba terasa perih. Saat dilihat, ia ternyata terluka.

"Lengan terasa perih, saya minta ganti belakang (dibonceng). Saya cek ternyata tangan saya kena tembakan," ujarnya.

Setelah mengetahui tangannya terluka, Riyan lantas meminta temanya mengantar ke rumah sakit terdekat.

Ia akhirnya mendapat perawatan di Rumah Sakit Nyi Ageng Serang, Kulonprogo.

"Saya menghindari lewat jalan kecil, langsung ke rumah sakit terdekat di Nyi Ageng Serang," tuturnya.

Baca juga: Menpora Beri Pesan Khusus untuk Suporter Timnas Jelang Indonesia Vs Malaysia

Penasehat hukum para korban, Koko Sudan Sudiarto mengungkapkan, pihaknya secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polda DIY.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana kaitannya dengan Pasal 351 dan Pasal 170," ucapnya.

Koko menjelaskan ada sembilan orang yang mengalami luka. Mereka mengalami luka baik di kaki, dada maupun lengan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com