Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Nonton Video Porno, Pria Ini Nekat Cabuli Bocah 10 Tahun Tetangganya

Kompas.com - 02/09/2019, 16:12 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

AMUNTAI, KOMPAS.com - Seorang bocah 10 tahun di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) jadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri. Aksi bejat ini dilakukan pelaku selama tiga hari berturut-turut.

Menurut polisi, pelaku Husin (20) melakukan aksi pencabulan ke bocah 10 tahun tetangganya karena sering menonton video porno melalui telepon genggamnya.

"Pelaku itu kan punya handphone, kadang-kadang membuka video porno, kemudian terinspirasi sampai anak tetangga sendiri dicabuli," ujar Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Komaruddin saat dihubungi, Senin (2/9/2019).

Menurut Komaruddin, pelaku pertama kali mencabuli korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar saat korban melintas di depan rumahnya.

Baca juga: Polisi Minta Video Bocah 10 Tahun Korban Pencabulan di Bogor Tidak Diviralkan

Korban diancam pakai senjata tajam

Pelaku meminta tolong kepada korban dibelikan es teh tak jauh dari rumah korban. Korban pun menuruti. 

Namun setibanya dirumah pelaku, korban lantas dipaksa melayani nafsu bejat pelaku sambil diancam senjata tajam.

"Korban disuruh masuk, begitu masuk rumah, korban langsung diancam senjata tajam. Korban pun ketakutan dan terpaksa melayani pelaku," lanjut Komaruddin.

Usai menggauli korban, pelaku lantas kembali mengancam korban agar tak melaporkan perbuatannya kepada orang tuanya.

Baca juga: Fakta Pencabulan Bocah 10 Tahun di Bogor, Pelaku Tak Dikenal hingga Korban Depresi

Karena dibawah tekanan pelaku, aksi pencabulan pun terus dilakukan pelaku selama tiga hari berturut-turut.

"Dari pengakuan pelaku, aksinya itu dilakukan selama tiga hari. Mengakunya tiga kali," tambah Komaruddin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan polres HSU.

Pelaku akan dikenakan pasal 81 undang-undang-undang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.

Baca juga: Kontroversi Kebiri Kimia, Keluarga Minta Terpidana Dirawat di RSJ hingga Kuasa Hukum Ajukan PK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com