Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Bendera dan Perkantoran di Papua Barat

Kompas.com - 02/09/2019, 13:24 WIB
Kontributor Kompas TV Manokwari, Budy Setiawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Polda Papua Barat menetapkan 20 tersangka kerusuhan di tiga kabupaten di Papua Barat.

Para tersangka ini disangkakan merusak dan membakar bangunan serta menjarah toko dan membakar bendera merah putih, serta kendaraan roda dua dan empat.

"20 tersangka ini berasal dari tiga kabupaten, yakni Manokwari, Sorong dan Fakfak," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey, Senin (2/9/2019). 

Baca juga: Polri: Satu Korban Kerusuhan di Fakfak Alami Luka Tusuk

Mathias mengatakan, untuk wilayah Manokwari, terdapat 10 tersangka di antaranya FM tersangka pembakaran kantor DPRPB, BW tersangka pembakaran Abon Gulung Hawai Bakery dan AS tersangka pembakaran Dailer Daihatsu.

DA dan MA tersangka pembakaran kantor MRPB, YS,MS dan RD tersangka penjarahan counter HP mond stor, IW tersangka pembakaran bendera merah putih dan YW tersangka perusakan Rumah Makan Emji.

Di Sorong Kota ditetapkan tujuh Tersangka  yaitu, perusak Bandara Deo  Sorong DR, pembakaran Lapas Sorong bernisil AW, FM dan IM, pembakar kantor DPRD Sorong Kota M, AS dan MSM,

Sedangkan di Kabupaten Fakfak, terdapat tiga tersangka pembakaran pasar Tamburuni berinisial PT, RK dan YEA.

"Masih dimungkinkan adanya penambahan tersangka dalam kerusuhan di Papua Barat," ucap Mathias.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com