Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Bakar Polisi Saat Unjuk Rasa, Itu Tragedi Demokrasi

Kompas.com - 02/09/2019, 09:20 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

INI unjuk rasa yang tidak biasa. Bensin disiapkan . Awalnya ban yang dibakar. Polisi memadamkan. Ada yang menyiram bahan bakar ke arah polisi. Tiga polisi terbakar dalam keadaan hidup: 1 gugur, 2 lainnya dirawat intensif.

Unjuk rasa tidak biasa ini terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Para polisi itu tengah bertugas mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa.

Baca juga: Tiga Anggota Polisi Terbakar Saat Mengamankan Demo Mahasiswa di Cianjur

Satu polisi yang gugur bernama Erwin Yudha Wildani. Pangkatnya Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu), yang kemudian dinaikan satu tingkat menjadi Inspektur Dua (Ipda).

Dua polisi lainnya yang masih dirawat hingga saat ini adalah Bripda Yudi Muslim dan Bripda Francis Simbolon. Keduanya juga dinaikan pangkat menjadi Brigadir Polisi Satu (Briptu).

Membawa pertalite

Sesungguhnya tak terlalu banyak mahasiswa yang ikut berdemo menuntut perbaikan kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Jumlah mahasiswa yang ikut dalam unjuk rasa itu sekitar 50 orang, gabungan dari sejumlah organisasi: GMNI, HMI, PMKRI, GMKI, KAMMI, PMII. Mereka tergabung dalam organisasi kepemudaan Cipayung plus wilayah Cianjur.

Membakar ban adalah aksi yang sudah direncanakan sebelum unjuk rasa berlangsung. Mereka membawa pertalite.

Apakah termasuk juga merencanakan melukai polisi yang menjaga?

Sejauh ini masih dalam penyelidikan.

Pasal pembunuhan berencana

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang saya wawancara di program AIMAN yang tayang pada Senin (2/9/2019) pukul 20.00 wib di KompasTV, mengungkapkan, semua proses hukum akan berjalan sesuai dengan kejadian.

Ia menjawab pertanyaan saya terkait informasi adanya pasal tambahan yang akan dikenakan ke para mahasiswa yang menyebabkan kematian salah seorang polisi dengan kondisi terbakar.

Pasal yang dimaksud adalah pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman tertingginya adalah hukuman mati.

"Tidak akan ada yang ditambahkan. Semua penyelidikan dan penyidikan akan berjalan sesuai fakta," jawan Rudy.

Polisi masih menyelidiki apakah bahar bakar pertalite yang disiramkan ke almarhum Aiptu Erwin Yudha Wildani termasuk dalam perencanaan atau tidak.

“Semua akan diselidiki penyidik,” kata Kapolda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com