Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Ditipu dengan Iming-iming Wakil Ketua DPRD, Kader PAN Polisikan Oknum Pimpinannya

Kompas.com - 02/09/2019, 08:56 WIB
Perdana Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Merasa ditipu, seorang kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Defri Joni, melaporkan dua oknum pimpinannya, YA (ketua DPD PAN Pesisir Selatan) dan KS (wakil sekretaris DPW PAN Sumbar) ke polisi.

Defri diiming-imingi posisi wakil ketua DPRD Pesisir Selatan dan telah menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta. Namun, posisi wakil ketua DPRD yang dijanjikan tidak kunjung didapatnya.

Kejadian itu berawal pada November 2018 lalu. Saat itu, Defri mengaku ditelpon oleh KS untuk menemui YA di Padang.

Baca juga: Belum Berkekuatan Hukum, Status Caleg Kader PAN yang Diduga Lakukan Penipuan Tak Dibatalkan

"Sebagai kader, saya mengikuti perintah itu dan menemui YA dan KS di Padang," kata Defri, saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/9/2019).

Defri menyebutkan, saat itu terjadi pembicaraan YA menjanjikan posisi wakil ketua DPRD untuk dirinya dan membayar uang sebesar Rp 50 juta untuk biaya pengurusan ke DPW dan DPP PAN.

Uang sebesar Rp 50 juta itu dibayar Defri Rp 40 juta dalam empat kali pembayaran sepanjang November 2018 hingga Januari 2019.

"Ada empat kali pembayaran. Pertama Rp 5 juta, kemudian Rp 20 juta, Rp 5 juta dan Rp 10 juta," ujar dia.

Defri merinci, pembayaran pertama dilakukan pada 30 November 2018 ke rekening KS. Kemudian, Rp 20 juta diberikan tunai pada 18 Desember 2018 di Hotel Rocky.

Selanjutnya, Rp 5 juta dikirim ke rekening anak YA pada 1 Januari dan terakhir Rp 10 juta ke rekening anak YA pada 6 Januari.

"Semua bukti dan juga saksi ada," kata Defri.

Baca juga: Terbukti Langgar Aturan Kampanye, Kader PAN Hormati Putusan Hakim dan Minta Maaf

Hingga sekarang dan sudah habis masa bakti anggota DPRD periode 2014-2019, posisi wakil ketua DPRD yang dijanjikan tidak juga didapat Defri.

"Akhirnya, saya tempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi pada 27 Agustus kemarin," kata Defri.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Allan Budi Kusuma yang dihubungi terpisah mengakui pihaknya sudah menerima laporan pengaduan dari Defri.

"Betul, kami sudah menerima laporannya. Dia merasa ditipu Rp 40 juta. Saat ini, kasusnya sedang diproses," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com