Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kabulkan Permintaan PDI-P untuk Tak Tetapkan 2 Caleg di Kalbar

Kompas.com - 31/08/2019, 17:15 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabulkan permohonan PDI Perjuangan untuk tidak menetapkan dua orang calon legislatif di daerah pemilihan Kalimantan Barat I sebagai caleg terpilih.

Permohonan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dalam rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD, Sabtu (31/8/2019).

"Permohonan kita terima," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

PDI-P meminta KPU tak menetapkan caleg dengan suara terbanyak kedua dan ketiga di dapil Kalbar I, atas nama Alexius Akim dan Michael Jeno.

Baca juga: PDI-P Minta KPU Batalkan Keterpilihan Tiga Caleg, Ini Alasannya

Di dapil tersebut, Alexius Akim mendapat suara terbanyak kedua. Tetapi, yang bersangkutan dipecat oleh PDI-P karena melanggar kode etik.

Suara terbanyak setelah Alexius diraih Michael Jeno. Namun Michael sudah mengundurkan diri dari PDI-P.

Oleh karenanya, PDI-P meminta kursi tersebut dilimpahkan ke caleg dengan suara terbanyak keempat.

"Berdasarkan aturan, apabila calon terpilih tidak memenuhi syarat, maka peroleh suara terbanyak berikutnya yang akan naik. Karena (suara tertinggi ke) 2 dan 3 diberhentikan dan mengundurkan diri, maka diisi oleh (suara tertinggi ke-4) Maria Lestari," ujar Arief.

Baca juga: Ditetapkan KPU, Ini 10 Caleg DPD Peraih Suara Terbanyak

KPU tolak permohonan PDI-P tetapkan caleg Sumsel I

Meski mengabulkan permohonan untuk dapil Kalbar I, KPU menolak menyabulkan permohonan PDI-P untuk tidak menetapkan salah seorang caleg daerah pemilihan Sumatra Selatan I.

Caleg yang dimaksud bernama Riezky Aprilia. Ia adalah caleg dengan suara terbanyak kedua di dapil Sumsel I, yang menggantikan caleg dengan suara terbanyak pertama yang meninggal dunia.

PDI-P ingin mengganti Riezky dengan caleg lainnya. Tapi, permintaan tersebut tak dikabulkan KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com