Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Kehilangan Sertifikat Tanah, Ini Faktanya

Kompas.com - 30/08/2019, 16:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com — Sebanyak dua sertifikat tanah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, hilang.

Sesuai dengan prosedur, pihak Kantor Pertanahan Kota Surakarta telah mengumumkan kasus kehilangan itu di media massa.

Hal itu dilakukan sebagai salah satu syarat agar bisa menerbitkan sertifikat pengganti bagi dua bidang tanah milik Jokowi. 

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Sunu Duto Widjomarmo mengatakan, tidak ada perlakuan khusus dalam kasus tersebut meskipun pemilik sertifikat tersebut adalah orang nomor satu di Indonesia.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Telah diumumkan di koran

Ilustrasi koran menguning Ilustrasi koran menguning

Kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik Jokowi diketahui setelah Kantor Pertanahan Kota Surakarta mengumumkannya melalui salah satu media cetak di Solo, Kamis (29/8/2019).

Sunu menjelaskan, pengumuman tentang sertifikat hilang tersebut merupakan prosedur untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Hal itu berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Orang ataupun badan selaku pemegang hak atas tanah manakala bukti kepemilikan hak atas tanahnya itu sertifikat hilang, prosedurnya harus ditempuh melalui pengumuman di media setelah dilampiri surat keterangan kehilangan dari polres setempat," katanya ketika dihubungi wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Baca juga: Jokowi: Siapa yang Mau Tunggu Sertifikat Tanah 160 Tahun? Saya Kasih Sepeda Gratis

2. Sunu: Tidak ada perlakuan khusus

Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo meninjau kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (30/8/2019) pagi. Biro pers setpres Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo meninjau kawasan Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (30/8/2019) pagi.

Dalam menangani kasus hilangnya sertifikat tanah milik Presiden Jokowi, Sunu menegaskan, tidak akan ada perlakuan khusus. Salah satu prosedurnya adalah pengumuman di media.

Menurutnya, selain diumumkan melalui media massa, juga harus dilampiri surat keterangan kehilangan dari polres setempat.

"Tidak ada pengistimewaan. Semuanya sama dalam proses pengurusan untuk mendapatkan sertifikat pengganti baru," kata dia.

Baca juga: Dua Sertifikat Tanah Milik Presiden Jokowi Hilang

3. Membuka ruang untuk pihak yang keberatan

Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (kanan) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat meninjau perkembangan pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Kamis (29/8/2019). Presiden berharap, bandara dengan kapasitas terminal seluas 219.000 meter persegi yang bisa menampung 20 juta penumpang per tahun tersebut dapat menarik minat kunjungan ke DIY sekaligus wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia.SETPRES/AGUS SUPARTO Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (kanan) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, saat meninjau perkembangan pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta di Kabupaten Kulon Progo, Kamis (29/8/2019). Presiden berharap, bandara dengan kapasitas terminal seluas 219.000 meter persegi yang bisa menampung 20 juta penumpang per tahun tersebut dapat menarik minat kunjungan ke DIY sekaligus wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com