Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Mana Letak Tanah Milik Jokowi yang Sertifikatnya Hilang?

Kompas.com - 30/08/2019, 08:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua sertifikat tanah milik Presiden Joko Widodo dikabarkan hilang.

Informasi tersebut diketahui setelah Kantor Pertanahan Kota Surakarta mengumumkannya melalui salah satu media cetak di Solo.

Lantas, di mana lokasi dua bidang tanah milik Jokowi yang sertifikatnya hilang tersebut?

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Sunu Duto Widjomarmo menjelaskan, kedua bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Adapun, domisili Jokowi dan keluarganya di Solo beralamat di RT 08/RW 07 Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Menurut Sunu, masing-masing lahan milik Jokowi tersebut memiliki luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi.

Sunu menjelaskan, pengumuman tentang sertifikat hilang tersebut merupakan prosedur untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

"Orang ataupun badan selaku pemegang hak atas tanah, manakala bukti kepemilikan hak atas tanahnya itu sertifikat hilang, maka prosedurnya harus ditempuh melalui pengumuman di media setelah dilampiri surat keterangan kehilangan dari Polres setempat," kata Sunu, Kamis (29/8/2019).

Baca juga: Dua Sertifikat Tanah Milik Presiden Jokowi Hilang

Sunu mengatakan, jika dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman ini ada yang merasa keberatan, maka dipersilakan membuat surat keberatan.

Surat keberatan disertai alasan dan bukti yang kuat dan dikirimkan ke kantor Pertanahan.

Namun, jika tidak ada yang keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan.

Sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Baca juga: Kantor Pertanahan Surakarta Membuka Ruang bagi yang Keberatan Sertifikat Tanah Jokowi Dibuat Kembali

Sunu memastikan, tidak ada pengistimewaan dalam pengurusan sertifikat tanah milik Presiden Jokowi yang dikabarkan hilang.

Menurut dia, prosedur untuk mendapatkan sertifikat pengganti baru harus diumumkan melalui media.

"Tidak ada pengistimewaan. Semuanya sama dalam proses pengurusan untuk mendapatkan sertifikat pengganti baru," kata Sunu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com