Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Petugas Dishub dan Pungli Sopir Truk, Petani Ini Ditangkap

Kompas.com - 29/08/2019, 11:40 WIB
Ari Himawan Sarono,
Khairina

Tim Redaksi

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan menangkap Iswadi (43) yang mengaku sebagai anggota Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Pria warga Desa Bukur, Bojong, Kabupaten Pekalongan tersebut bermodus meminta sejumlah uang kepada para sopir truk  yang melintas di jalan raya.

Di depan polisi, Iswadi mengaku melakukan aksinya sejak Maret 2019 menggunakan sepeda motor tanpa surat-surat. Ia biasa melakukan operasi surat uji KIR kepada sopir truk yang melintas di jalan.

"Saya ingin jadi PNS tapi tidak kesampaian akhirnya iseng. Biasanya kalau menemukan pelanggaran saya minta uang Rp 30 ribu sampai Rp 200 ribu kepada para sopir," kata Iswadi di depan polisi, Kamis (29/8/2019).

Baca juga: Staf Dinas Perikanan Batam Jadi Tersangka Pungli BBM Bersubsidi

Untuk membuat para sopir yakin tersangka adalah petugas dishub ia memakai seragam, helm, sepatu hingga ID card.

Iswadi mengaku membeli barang-barang tersebut di Kota Pekalongan hanya untuk gaya-gayaan saja.

Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Hari Heriyanto menjelaskan, penangkapan Iswadi sendiri atas dasar informasi dari para sopir yang memberitahukan kepada salah satu pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan atas adanya pungli.

Dari informasi itulah kemudian pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan melakukan pengecekan data kepegawaian.

Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Kompol Tuti, Hakim Tipikor Periksa Rutan Polda NTB

Dari hasil pengecekan yang dilakukan, tidak ditemukan data kepegawaian Dinas Perhubungan, baik di kabupaten maupun di Provinsi Jawa Tengah atas nama tersangka.

"Setelah kita cek anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu berada di teras rumah warga lengkap memakai seragam Dishub," ujar Hary.

Aparat kepolisian sendiri menyita barang bukti berupa seragam Dinas Perhubungan Provinsi, id card, sepeda motor, dan helm Dishub.

“Apabila terbukti melakukan aksi yang dituduhkan, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya 6 tahun hukuman penjara,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com