Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat Paripurna Terakhir, DPRD Jabar Sahkan Tiga Perda

Kompas.com - 29/08/2019, 10:07 WIB
Dendi Ramdhani,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - DPRD Jawa Barat menggelar rapat paripurna bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (28/8/2019) malam.

Rapat paripurna yang digelar hingga pukul 23.00 WIB itu merupakan paripurna DPRD Jabar terakhir masa jabatan tahun 2014-2019.

Mulai pekan depan, ketua dan anggota DPRD Jabar akan diisi wajah-wajah baru hingga 2024.

Dalam rapat itu, DPRD Jabar mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru. Ketiga Perda inisiatif itu antara lain, Perda tentang Perubahan APBD Jabar TA 2019, Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan serta Perda tentang Perubahan atas Perda Jabar Nomor 22 tahun 2010 tentang RTRW Jabar tahun 2009-2029.

Baca juga: Anggota DPRD Jabar Periode 2014-2019 Dapat Pin Emas di Akhir Masa Jabatan, Apa Alasannya?

Tiga perda yang telah disahkan dan mendapat persetujuan dari seluruh anggota Dewan ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari.

Dalam pendapat akhirnya, Ridwan menyampaikan, tiga perda yang disahkan merupakan hasil pembahasan dan kajian mendalam Badan Anggaran, Pansus DPRD dan Pemprov Jabar.

"Atas nama Pemprov Jabar kami ucapkan terima kasih atas dedikasi pimpinan dan anggota DPRD yang telah menunjukkan kinerja sangat tinggi melakukan pencermatan, penajaman dan penyempurnaan sehingga pembahasan perda dapat diselesaikan," ucap Emil, sapaan akrabnya.

Ia menambahkan, ketiga per

da tersebut akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI untuk dievaluasi. Emil juga menyampaikan volume APBD Perubahan Jabar tahun anggaran 2019 yaitu sebesar Rp 39,18 triliun.

"Saya yakin sepenuhnya sebagai pengemban aspirasi rakyat semua upaya ini semata-mata didasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat Jabar khususnya dalam kebijakan-kebijakan pembangunan," tutur Emil.

Baca juga: Anggota DPRD Jabar yang Lama Dapat Pin Emas, Anggota Baru Diberi Jas Rp 3,8 Juta

Sementara itu, DPRD Jabar juga mengembalikan dua usulan Raperda karena dinilai perlu dikaji lagi lebih mendalam.

Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pendidikan Keagamaan serta Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2019-2038.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengungkapkan, Raperda yang belum disahkan yaitu tentang pendidikan keagamaan harus diperbaiki dari aspek naskah akademik.

Khusus Raperda Pendidikan Keagamaan harus menunggu undang-undang baru dari pemerintah pusat yang kini sedang dibahas bersama DPR RI.

"Raperda tentang Pendidikan Keagamaan dikembalikan ke Pemprov Jabar sebagaimana laporan Pansus II karena harus diperbaiki dan perlu menunggu UU terkait yang sedang dibahas oleh DPR RI sebagai acuan dan penyesuasian terkait kewenangan provinsi," terang Ineu.

Adapun soal Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2019-2038, Ineu menilai hal itu harus dibahas oleh DPRD Jabar masa jabatan 2019-2024.

Dalam pidato terakhirnya, Ineu menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berjuang bersama dalam rangka membangun Jawa Barat selama lima tahun terakhir.

Ia pun mendoakan kepada anggota DPRD Jabar yang baru agar diberikan kelancaran dalam mengemban amanah rakyat.

"Lima tahun telah dilalui bersama atas nama pimpinan dan anggota DPRD Jabar 2014-2019 serta atas nama pribadi kami sampaikan terima kasih kepada semua rekan seperjuangan dalam rangka membangun Jawa Barat. Semoga anggota DPRD yang baru diberikan kelancararan dalam mengemban amanah rakyat dan Jabar bisa lebih maju ke depan di bawah kepemimpinan Pak Ridwan Kamil," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com