BANDUNG, KOMPAS.com - PT Aman Prima Jaya (APJ) yang mengklaim sebagai pengelola Pasar Andir menuding Pemerintah Kota Bandung melalui PD Pasar Bermartabat mengambil alih paksa Pasar Andir dengan melakukan intimidasi.
"Secara hukum, kami pengelola sah. Tetapi kenapa PD Pasar dan Pemkot Bandung seolah ingin mengintimidasi kami. Hukum pun mereka labrak,” kata Kuasa Hukum PT APJ, Bhaskara Nainggolan dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu(28/8/2019).
Bhaskara menjelaskan, pengambil alihan paksa pengelolaan Pasar Andir dilakukan oleh PD Pasar Bermartabat dalam pertemuan yang dilakukan pada Jumat, (23/8/2019).
Pertemuan tersebut diinisiasi oleh PD Pasar Bermartabat dimana agenda awalnya adalah untuk membahas sinkronisasi kebijakan strategis.
Menurut Bhaskara, PD Pasar Bermartabat saat itu datang bersama beberapa orang dari Dalmas Polda Jawa Barat.
Di tengah pertemuan, PD Pasar kemudan meminta penyerahan kunci seluruh ruang objek vital Pasar Andir.
Menurut Bhaskara, alasan PD Pasar Bermartabat adalah menganggap masa pengelolaan Pasar Andir oleh PT APJ telah habis pada 28 September 2016.
Baca juga: BANI Putuskan Pasar Andir Dikelola PT APJ, Pemkot Bandung Ajukan Banding
PT APJ menolak permintaan PD Pasar Bermartabat. Namun Beberapa jam setelah pertemuan, PD Pasar Bermartabat berasama satuan Dalmas Polda Jawa Barat membongkar paksa kunci gembok sejumlah objek vital yang dikelola PT APJ.
Tindakan pembongkaran paksa dan kudeta Pasar Andir oleh PD Pasar itu diyakini mengandung unsur pidana.
"PT APJ akan memproses secara hukum. Cara PD Pasar memperlakukan mitranya itu menjadi stigma buruk dalam berinvestasi di Kota Bandung. "Sudah selayaknya Wali Kota Bandung mengambil sikap untuk memberikan perlindungan bagi iklim investasi di Kota Bandung,” bebernya.
Bhaskara menjelaskan, pihaknya adalah pengelola Pasar Andir yang sah sampai 28 September 2020 sesuai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung, pada 5 Maret 2019, dalam perkara No. 31/2018/BANI Bandung.
Dalam sidang tersebut telah diputuskan hak pengelolaan Pasar Andir dari PT APJ tidak pernah terputus sejak 2009 dan berhak mengelola Pasar Andir hingga 2020.
Baca juga: Pemkot Bandung Bersengketa dengan PT APJ terkait Pengelolaan Pasar Andir
"Dasar hukum putusan BANI sangat kuat. Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Putusannya pun final dan mengikat. Tidak ada banding atau kasasi," ucapnya.
Setelah terbit putusan itu terbit, Bhaskara mengatakan PD Pasar sempat melakukan permohonan pembatalan putusan ke Pengadilan Negeri Kota Bandung. Namun menurut dia permohonan tersebut ditolak. Saat ini proses permohonan tersebut memasuki tahap banding.
Selama proses banding ini berjalan, putusan BANI masih berlaku. Artinya, lanjut Bhaskara, PT APJ berhak mengelola Pasar Andir hingga 2020. Sementara langkah PD Pasar yang saat ini mengambil alih pengelolaan pasar secara paksa berarti melawan putusan BANI.