Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT APJ Tuding Pemkot Bandung Ambil Alih Paksa Pengelolaan Pasar Andir

Kompas.com - 28/08/2019, 20:01 WIB
Putra Prima Perdana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - PT Aman Prima Jaya (APJ) yang mengklaim sebagai pengelola Pasar Andir menuding Pemerintah Kota Bandung melalui PD Pasar Bermartabat mengambil alih paksa Pasar Andir dengan melakukan intimidasi.

"Secara hukum, kami pengelola sah. Tetapi kenapa PD Pasar dan Pemkot Bandung seolah ingin mengintimidasi kami. Hukum pun mereka labrak,” kata Kuasa Hukum PT APJ, Bhaskara Nainggolan dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu(28/8/2019).

Bhaskara menjelaskan, pengambil alihan paksa pengelolaan Pasar Andir dilakukan oleh PD Pasar Bermartabat dalam pertemuan yang dilakukan pada Jumat, (23/8/2019).

Pertemuan tersebut diinisiasi oleh PD Pasar Bermartabat dimana agenda awalnya adalah untuk membahas sinkronisasi kebijakan strategis.

Menurut Bhaskara, PD Pasar Bermartabat saat itu datang bersama beberapa orang dari Dalmas Polda Jawa Barat.

Di tengah pertemuan, PD Pasar kemudan meminta penyerahan kunci seluruh ruang objek vital Pasar Andir.

Menurut Bhaskara, alasan PD Pasar Bermartabat adalah menganggap masa pengelolaan Pasar Andir oleh PT APJ telah habis pada 28 September 2016.

Baca juga: BANI Putuskan Pasar Andir Dikelola PT APJ, Pemkot Bandung Ajukan Banding

Bongkar paksa

PT APJ menolak permintaan PD Pasar Bermartabat. Namun Beberapa jam setelah pertemuan, PD Pasar Bermartabat berasama satuan Dalmas Polda Jawa Barat membongkar paksa kunci gembok sejumlah objek vital yang dikelola PT APJ.

Tindakan pembongkaran paksa dan kudeta Pasar Andir oleh PD Pasar itu diyakini mengandung unsur pidana.

"PT APJ akan memproses secara hukum. Cara PD Pasar memperlakukan mitranya itu menjadi stigma buruk dalam berinvestasi di Kota Bandung.  "Sudah selayaknya Wali Kota Bandung mengambil sikap untuk memberikan perlindungan bagi iklim investasi di Kota Bandung,” bebernya.

Bhaskara menjelaskan, pihaknya adalah pengelola Pasar Andir yang sah sampai 28 September 2020 sesuai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Bandung, pada 5 Maret 2019, dalam perkara No. 31/2018/BANI Bandung.

Dalam sidang tersebut telah diputuskan hak pengelolaan Pasar Andir dari PT APJ tidak pernah terputus sejak 2009 dan berhak mengelola Pasar Andir hingga 2020.

Baca juga: Pemkot Bandung Bersengketa dengan PT APJ terkait Pengelolaan Pasar Andir

"Dasar hukum putusan BANI sangat kuat. Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Putusannya pun final dan mengikat. Tidak ada banding atau kasasi," ucapnya.

Setelah terbit putusan itu terbit,  Bhaskara mengatakan PD Pasar sempat melakukan permohonan pembatalan putusan ke Pengadilan Negeri Kota Bandung. Namun menurut dia permohonan tersebut ditolak. Saat ini proses permohonan tersebut memasuki tahap banding.

Selama proses banding ini berjalan, putusan BANI masih berlaku. Artinya, lanjut Bhaskara, PT APJ berhak mengelola Pasar Andir hingga 2020. Sementara langkah PD Pasar yang saat ini mengambil alih pengelolaan pasar secara paksa berarti melawan putusan BANI.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com