Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjerat Perangkap, Beruang Madu Dievakuasi ke Hutan Lindung Pasaman

Kompas.com - 25/08/2019, 13:39 WIB
Perdana Putra,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Seekor beruang madu yang sempat meresahkan warga Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, akhirnya berhasil dijerat.

Beruang madu dengan nama latin helarctos malayanus itu terjerat di kebun sawit pada Sabtu (24/8/2019) kemarin.

"Saat ini, satwa yang dilindungi itu kami kirim ke habitatnya di kawasan hutan lindung Tonang Talu, Pasaman," ujar Kepala Resor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pasaman, Ade Putra, kepada Kompas.com, Minggu (25/8/2019).

Menurut Ade, beruang madu berjenis kelamin betina dan berusia kurang lebih 2 tahun tersebut terjerat pada bagian kaki sebelah kanan.

Baca juga: Kena Jerat, Beruang Madu Mati di Hutan Senepis Riau

Jerat itu sebelumnya dipasang pemilik kebun sawit untuk menangkap hama babi yang sering mengganggu tanaman warga.

Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Pasaman yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung mendatangi lokasi kejadian bersama dengan petugas medis kesehatan hewan dari Puskeswan Simpang Ampek Pasaman Barat.

"Berdasarkan keterangan saksi mata dari warga setempat, diketahui ada satu ekor lainnya yang berada di sekitar tempat satwa dilindungi tersebut terjerat," kata Ade.

Upaya penyelamatan dilakukan dengan pembiusan melalui tembakan sumpit. Setelah dilakukan observasi oleh petugas medis dan dipastikan tidak mengalami cedera serius, satwa tersebut digiring menuju kawasan hutan lindung Tonang Talu, tempat habitatnya semula.

"Ketika upaya pelaksanaan penyelamatan sedang dilakukan, petugas sempat mendapatkan gangguan dari beruang lainnya, namun dapat diantisipasi dengan mengusirnya menggunakan suara bunyi-bunyian," ujar Ade.

Baca juga: Setelah Telepon dan Bercanda dengan Istri, Pria Ini Dimakan Hidup-hidup oleh Beruang

Sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, membunuh, melukai, memiliki, menyimpan, mengangkut, memelihara, dan memperniagakan satwa dilindungi.

Pelanggaran terhadap larangan itu adalah ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp 200 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com