MALANG, KOMPAS.com - Sejumlah warga di Kota Malang protes karena rumah toko (ruko) miliknya akan dibongkar untuk dijadikan asrama militer Batalyon Perbekalan Angkutan (Yon Bekang) 2/Kostad.
Ruko itu berada di Jalan Hamid Rusdi Kota Malang. Kebetulan, tanah yang menjadi bangunan ruko tersebut merupakan lahan milik Yon Bekang 2/Kostrad.
Selama ini, pemilik ruko sewa ke koperasi di bawah Yon Bekang 2/Kostrad.
Sabarudin Baso, salah satu pemilik ruko protes karena ruko miliknya sudah permanen dan memiliki surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca juga: Polisi Jamin Keamanan Mahasiswa asal Papua di Malang
Selain itu, semua pemilik ruko di lahan itu selalu membayar Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) setiap tahun dengan nilai yang bervariasi sesuai dengan luas bangunan.
"Kami menempati lahan itu sudah sejak 2006," kata Sabarudin, Sabtu (24/8/2019).
Karena itu, Sabarudin meminta supaya sewa lahan yang menjadi tempat rukonya itu diperpanjang.
Jika tidak, dirinya menuntut kompensasi atas pembongkaran rukonya yang sudah permanen.
Terdapat 25 bangunan ruko di lokasi itu. Sementara yang melakukan protes hanya 17 orang.
Para pemilik ruko sudah mencoba untuk melakukan negoisasi, tapi hasilnya tetap akan dibongkar.
Suroso, pemilik ruko lainnya menyayangkan pemberian izin membangun bangunan permanen jika jangka waktu sewanya ternyata pendek.
Baca juga: Wakil Wali Kota Malang Siap Jelaskan Pernyataan soal Mahasiswa Papua ke Mendagri
"Kalau mereka mau memberikan waktu jangka pendek, harusnya tidak mengizinkan bangunan yang permanen dan ber-IMB," kata dia.
Suroso mengatakan, sewa lahan itu terhitung sejak tahun 2006.
Setahun kemudian, pada tahun 2007 keluar surat dari Kodam V Brawijaya nomor B/706/VI/2007 tentang pemanfaatan lahan di lingkungan militer.
"Sedangkan surat pemberhentian sewa yang diberikan kepada kita tidak menunjukkan surat dari Pangdam V Brawijaya," ujar dia.