Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rutan Medaeng Tolak Dititipi 9 Tahanan Kasus Penyerangan Mapolsek Tambelangan

Kompas.com - 23/08/2019, 17:33 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pihak Rutan Kelas I Surabaya Medaeng menolak untuk dititipi sembilan tahanan kasus penyerangan Mapolsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur.

Saat ini sembilan penyerang masih menghuni tahanan Mapolda Jatim.

"Di sini sudah terlalu banyak tahanan titipan kejaksaan, kemarin saya arahkan ke Lapas Porong," ujar Kepala Rutan Medaeng Teguh Pamuji, Jumat (23/8/2019).

Baca juga: 9 Penyerang Mapolsek Tambelangan Kirim Surat ke Jokowi dan Kapolri, Ini Isinya

Selain karena penuhnya jumlah tahanan, penolakan sembilan tahanan juga karena alasan keamanan.

"Mereka kan perlu pengamanan khusus, jadi kondisinya di sini tidak memungkinkan," jelasnya.

Sembilan pelaku penyerangan Mapolsek Tambelangan Sampang yakni Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Habib Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Habib Hasan, Ali dan Zainal, Kamis sore dilimpahkan dari penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Karena alasan keamanan, kasus tersebut akan disidangkan di Surabaya, bukan di Sampang.

Sebelumnya diberitakan, Mapolsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur dirusak dan dibakar massa pada Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga: 3 Pelaku Pembakaran Mapolsek Tambelangan Serahkan Diri

Sejumlah kendaraan, seperti mobil dinas yang terparkir di Polsek Tambelangan juga turut dibakar. Pembakaran itu berkaitan dengan aksi penolakan hasil Pilpres 2019 di Jakarta.

Kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 200 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP dan Pasal 363 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com