Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Mati Menanti 4 Pelaku Pembunuhan dan Pembakaran Mayat

Kompas.com - 23/08/2019, 05:53 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Khairina

Tim Redaksi

 

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Jawa Timur, menyiapkan dakwaan pidana hukuman mati kepada 4 orang tersangka kasus pembunuhan dan pembakaran mayat di wilayah Mojokerto, beberapa waktu lalu.

Keempat orang yang terancam didakwa dengan hukuman mati tersebut terlibat dalam 2 kasus berbeda.

Munculnya dakwaan maksimal, sebab berdasarkan berkas perkara yang dilimpahkan kepolisian, tindakan mereka memenuhi unsur sebagai pelaku pembunuhan berencana.

Baca juga: Ini 9 Fakta Kasus Pembunuhan Taruna ATKP, dari Kronologi hingga Vonis 10 Tahun Penjara

Kepala Seksi Pidana (Pidum) Kejari Mojokerto Arie Satria mengungkapkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus pembunuhan dari Polres Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota.

Setelah menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti tersebut, Kejari Mojokerto langsung menyiapkan berkas dakwaan untuk keempat tersangka tersebut.

"Selama 20 hari ke depan, para tersangka kami tahan. Ini untuk menyiapkan administrasi dakwaan," kata Arie dalam Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto, Kamis (22/8/2019).

Dikatakan, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan oleh Polres Mojokerto Kota, yakni kasus pembunuhan terhadap Eko Yuswanto (32), pengusaha rongsokan asal Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan.

Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni Priyono (38), warga Desa Kejagan, Trowulan, Mojokerto, serta Dantok Narianto (36), warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto.

Dalam kasus ini, kedua tersangka membakar mayat korban setelah menghabisi nyawanya. Korban ditemukan warga dalam kondisi terbakar di ladang kayu putih di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Minggu (12/5/2019) silam.

Sementara dari Polres Mojokerto, Kejaksaan menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka, serta barang bukti kasus pembunuhan terhadap Sri Astutik (55), warga Jalan Industri, Desa Sukorejo, Buduran, Sidoarjo.

Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni Wahyu Hermawan (25), warga Desa Ental Sewu, Buduran, Sidoarjo, serta Sugeng Wahyu (23), warga Desa Sugeng, Trawas, Mojokerto.

Pada perkara ini, korban dihabisi nyawanya oleh tersangka lalu mayatnya dibakar dan dibuang di kawasan perkebunan Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Mojokerto pada 1 Mei 2019.

Saat ditemukan, kondisi tubuh korban hanya menyisakan tengkorak dan tulang belulang. 

Baca juga: Buron 10 Bulan, Otak Pembunuhan Sopir Taksi Online Ditembak Polisi

Menurut Arie, terdapat unsur kuat pembunuhan berencana yang dilakukan oleh 4 tersangka tersebut kepada korbannya. Karena itu, lanjut dia, jaksa menyiapkan ancaman pidana maksimal, yakni ancaman pidana hukuman mati.

"Ada fakta kalau perbuatannya sudah direncanakan lebih dulu. Ini ancamannya maksimal pidana mati," jelasnya.

Ditambahkan, berdasarkan pasal yang ditetapkan penyidik kepolisian, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Selain itu, keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 181 KUHP tentang Menghilangkan Jejak Pembunuhan atau Pembakaran Mayat serta Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com