Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Keamanan, Sidang Kasus Penyerangan Mapolsek di Sampang Digelar di Surabaya

Kompas.com - 22/08/2019, 20:47 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sembilan tersangka pelaku penyerangan Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, dipastikan akan disidang di Pengadilan Negeri Surabaya, bukan di Pengadilan Negeri Sampang.

Alasan pemindahan lokasi sidang tersebut semata-mata demi keamanan.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengaku sudah berkirim surat kepada Mahkamah Agung tentang pemindahan lokasi sidang tersebut.

Baca juga: 3 Penyerang Kantor Polsek di Sampang Diamankan, 2 Dilepas 1 Ditahan

 

"MA setuju sidang digelar di Surabaya dengan pertimbangan faktor keamanan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Kamis (22/8/2019).

Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pemindahan lokasi sidang tidak menyalahi aturan hukum karena pertimbangan tertentu.

"Karena alasan tertentu sidang kasus penyerangan Polsek Sampang digelar di Surabaya, meskipun kejadiannya di Sampang," kata dia.

Kamis siang, ke-9 tersangka berikut barang buktinya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

Pihak kuasa hukum dan keluarga tersangka ikut mengantar para tersangka dalam proses pelimpahan tersebut.

Kesembilan tersangka di antaranya, Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal.

"Sementara barang bukti yang ikut dilimpahkan seperti mobil pickup, baju, pecahan kaca, bom molotov, hingga batu," terang dia.

Baca juga: Polisi Rilis Identitas 21 DPO Pelaku Pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang

Dia mengaku, akan menyiapkan materi pembelaan dan upaya hukum untuk meringankan ancaman hukuman para tersangka.

"Ada fakta yang harus diungkap di persidangan nanti," ujar dia.

Kesembilan tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 200 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 187 KUHP dan Pasal 363 KUHP.

Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, dirusak dan dibakar massa pada Rabu (22/5/2019) silam.

Sejumlah kendaraan, seperti mobil dinas yang terparkir di Polsek Tambelangan juga turut dibakar. Pembakaran itu berkaitan dengan aksi penolakan hasil Pilpres 2019 di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com