Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerusuhan Timika, Polisi Tetapkan 34 Orang Tersangka

Kompas.com - 22/08/2019, 05:48 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Sebanyak 34 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan yang terjadi di Timika, Papua, pada Rabu (21/8/2019) siang.

Awalnya, polisi mengamankan 45 orang pengunjuk rasa, namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 34 orang yang diproses hukum lebih lanjut.

Kapolres Mimika AKBP Agung Marlianto menjelaskan, pada Rabu pagi, pihaknya sudah mengamankan 13 warga karena memblokir jalan dan memaksa meminta ban bekas dari sejumlah bengkel.

Selain itu, ditemukan bensin dan alat tajam serta bendera bintang kejora.

Baca juga: Rabu, Aksi Protes Penangkapan Mahasiswa Papua Sempat Memanas di Fakfak dan Timika

Ia menduga ada oknum yang sengaja masuk dalam aksi demo damai tersebut untuk melakukan tindakan anarkistis.

"Jadi jelas ada penumpang gelap yang berseberangan untuk memanfaatkan unjuk rasa damai ini," kata Agung pada Rabu malam.

Pascarusuh, polisi kembali mengamankan 31 orang. Sebanyak 20 orang diamankan karena merusak Hotel Grand Mozza yang tak jauh dari Kantor DPRD Mimika.

Baca juga: Jokowi Telepon, Ini Pesan untuk Gubernur Papua Barat Pasca-Kerusuhan Manokwari hingga Timika

"Dari 45 yang kita amankan, hanya 34 yang akan dilanjutkan proses hukumnya," ujarnya.

Agung menambahkan, tiga aparat keamanan terluka akibat kerusuhan tersebut.

Satu anggota TNI terluka di bagian kepala, mendapat dua jahitan, sedangkan satu personel Polres Mimika dan satu personel Brimob mengalami luka memar akibat terkena lemparan batu.

"Mereka semua sedang dalam perawatan," ujarnya.

Baca juga: Puluhan Orang Diamankan Pasca-rusuh di Timika

Saat ini Kota Timika sudah kondusif. Polisi dan TNI terus melakukan patroli untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com