Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel dan Laptop Guru yang Lakukan Seks Menyimpang Diuji Digital Forensik

Kompas.com - 21/08/2019, 15:47 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Polres Tanjungpinang mengirim alat bukti laptop dan ponsel ke Mabes Polri, untuk pemeriksaan forensik digital terkait kasus salah satu oknum guru SMK di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, berinisial PDB (25), yang telah melakukan seks menyimpang kepada muridnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, pada Jumat (23/8/2019) atau Sabtu (24/8/2019), personel dari Satreskrim Polres Tanjungpinang akan berangkat ke Jakarta untuk mengantar barang bukti laptop dan posel untuk pemeriksaan forensik digital.

"Untuk penguatan proses sidik (penyidikan) kami, dari alat bukti yang ada dan diperkuat dengan digital forensik, laptop dan handphone akan dikirim ke Mabes Polri," kata Ali, saat dihubungi, Rabu (21/8/2019).

Baca juga: Polisi Tes Kejiwaan Guru yang Lakukan Seks Menyimpang kepada Muridnya

Ali mengatakan, dilakukannya pengujian forensik digital, bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku ini bisa dikenakan Undang-Undang ITE atau tidak.

Setelah mendapatkan hasil dari forensik digital, baru bisa ditentukan langkah selanjutnya.

Untuk korban, sampai saat ini masih ada satu orang, namun informasi yang beredar ada korban lain tapi hingga saat ini belum ada yang datang melapor.

"Baik itu konsultasi, koordinasi, bahkan melaporkan belum ada korban yang datang untuk melaporkan guru seks menyimpang tersebut," ujar dia.

Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 294 KUHP juncto Pasal 282 KUHP.

Kejadian oknum guru ini bermula sejak November 2018 lalu. Awalnya, korban yang sedang ada masalah dengan seseorang di media sosial sering murung dan termenung.

Kemudian, pelaku datang menghampiri korban sehingga korban curhat dengan pelaku soal permasalahan tersebut.

Baca juga: Guru Pelaku Seks Menyimpang Ditangkap, Korbannya Mulai Semangat Belajar

 

Bukan solusi yang baik didapatkan korban tetapi oknum guru ini malah memanfaatkan kondisi muridnya hingga akhirnya terjadilah seks menyimpang tersebut.

Perlakuan bejat itu dilakukan di rumah pelaku di Jalan Hutan Lindung, Kota Tanjungpinang, bahkan aksi itu direkam.

Pelaku juga mengancam korban jika tidak mau melakukan hal tersebut akan diberikan nilai rendah pada mata pelajaran bahasa Inggris.

Hingga akhirnya, pada 29 Juni 2019 korban bersama keluarga datang untuk melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com