Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolrestabes Surabaya: Kami Tidak Alergi untuk Meminta Maaf

Kompas.com - 21/08/2019, 06:46 WIB
Ghinan Salman,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho menanggapi pernyataan KontraS yang menuding polisi menyalahi aturan terkait pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Sandi, apa yang disampaikan KontraS merupakan bagian dari kritik membangun, terutama bagi kinerja kepolisian.

"Iya, terima kasih kalau ada yang memberikan koreksi. Itu tandanya kritik itu bentuk membangun apa yang sudah dikerjakan oleh kepolisian," kata Sandi, Selasa (20/8/2019).

Baca juga: Risma Akan Bantu Renovasi Pembangunan Asrama Papua di Surabaya

Namun, ia menegaskan, polisi sudah mengerjakan apa yang menjadi standar dan tidak mengedepankan upaya paksa.

Saat kelompok organisasi masyarakat (ormas) melakukan aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua, Jumat (16/8/2019, Sandi menyampaikan telah membubarkan demonstrasi massa oleh kelompok ormas tersebut, sehingga tidak sampai terjadi bentrokan.

Aksi itu dilakukan kelompok ormas lantaran mengetahui adanya perusakan bendera Merah Putih yang diduga dilakukan mahasiswa Papua.

"Setelah demo yang dilakukan oleh ormas dari mulai jam 16.00 WIB sampai dengan jam pukul 21.00 WIB, Alhamdulillah (massa ormas) bisa kita bubarkan," ujar Sandi.

Baca juga: Ini Penjelasan Lengkap Polisi soal Pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Mengenai bendera merah putih yang dibuang ke selokan, Sandi mengaku telah meminta kelompok ormas mengikuti prosedur hukum dengan melaporkannya ke polisi.

Massa dari gabungan kelompok ormas itu, menurut Sandi, akhirnya melayangkan laporan ke polisi pada Jumat (16/8/2019) malam.

Kemudian, pada Sabtu (17/8/2019), pihaknya berusaha berkomunikasi dengan mahasiswa Papua yang berada di asrama.

Namun, upaya negosiasi yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB itu tidak mendapatkan respons.

Sehingga, anggotanya melakukan upaya penegakan hukum dengan menembakkan gas air mata dan membawa paksa 43 mahasiswa Papua ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.

"(Upaya paksa) merupakan upaya paling terakhir setelah kita melakukan upaya-upaya dialog enggak bisa. Dan itu (negosiasi) sudah kita kerjakan dari jam 10.00 WIB sampai jam 17.00 WIB. Setelah itu, barulah kita melaksanakan upaya paksa karena sudah menjelang Maghrib," tutur Sandi.

Apabila cara yang dilakukan kepolisian dianggap salah, ia tidak mempermasalahkan dan meminta maaf kepada semua pihak yang menilainya demikian.

"Kalau itu pun dianggap salah, ya kita wallahu a'lam (Tuhan lebih tahu). Tapi manusia memang tempatnya salah dan khilaf. Dan kami juga tidak alergi untuk meminta maaf kepada siapapun kalau dianggap salah," imbuh Sandi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com