Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Galian Septic Tank, Seorang Petani Tewas Ditusuk Tetangga

Kompas.com - 20/08/2019, 19:34 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Seorang petani di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, harus meregang nyawa setelah ditusuk oleh tetangganya sendiri.

Korban diketahui bernama Efendi (67), yang tercatat sebagai warga Desa Lubuk Besar, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas.

Sementara, kedua pelaku adalah Irman (40) dan Wiwin Saputra (22).

Informasi yang dihimpun, korban dan kedua pelaku mulanya terlibat cek-cok, lantaran Efendi sedang menggali lubang untuk septic tank WC di rumahnya.

Baca juga: Saat Diamankan, Istri Driver Ojol yang Dibunuh di Madiun Melawan

Galian tersebut berada persis di antara rumah pelaku dan korban.

Irman sempat menegur korban agar galian tanah septic tank yang menumpuk di halaman rumahya dipindahkan.

Namun, peringatan dari pelaku tak digubris oleh korban sehingga keduanya terlibat adu mulut. Irman lalu mengeluarkan pisau dan menusuk Efendi.

Kurang puas, Wiwin yang merupakan anak Irman, ikut membantu ayahnya untuk menghabisi nyawa korban.

Akibatnya, Efendi tewas setelah mengalami 11 luka tusuk di sekujur tubuhnya.

Kapolsek Muara Beliti AKP Al Busro mengatakan, kedua pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksi tersebut.

Setelah diimbau, kedua pelaku langsung menyerahkan diri kepada petugas.

"Sebelum 1x24 jam, kedua pelaku menyerahkan diri setelah kami imbau, sekarang sedang kami periksa," kata Al Busro, Selasa (20/8/2019).

Baca juga: Kasus Pacari Istri Orang Berujung Maut, Dibunuh di Hotel hingga Gadaikan Mobil Korban

Hasil pemeriksaan, lanjut dia, motif pembunuhan itu dilatar belakangi sakit hati antara kedua pelaku dan korban karena galian septic tank di rumah.

"Mulanya yang ribut itu adalah pelaku Irman. Namun, melihat ayahnya ribut, anaknya atas nama Wiwin membantu ayahnya. Korban tewas ditusuk 11 lubang," ujar dua.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 Ayat 3 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com