Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Demokrat Surabaya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Jasmas

Kompas.com - 20/08/2019, 18:45 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terus mendalami dugaan korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Surabaya 2016.

Kali ini, anggota DPRD Kota Surabaya yang juga Ketua DPC Demokrat Kota Surabaya, RR, ditetapkan sebagai tersangka.

RR ditetapkan tersangka bersama 2 anggota DPRD Kota Surabaya lainnya yakni SA dan DR.

Baca juga: Mark Up Anggaran Jasmas 2016, 4 Anggota DPRD Surabaya Menyusul Diperiksa

 

"Ketiganya sudah ditetapkan tersangka kemarin. Kemarin ketiganya tidak datang dalam pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).

Penyidik, kata dia, akan kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada ketiga tersangka anggota DPRD Surabaya tersebut.

"Ketiga anggota DPRD ini juga pernah mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi," terang dia.

RR sendiri menjabat sebagai wakil ketua di DPRD Surabaya.

Pada pileg tahun ini, dia kembali terpilih menjadi anggota legislatif dari daerah pemilihan Surabaya IV, yang meliputi Kecamatan Sukomanunggal, Sawahan, Gayungan, Jambangan dan Wonokromo.

Dengan ditetapkannya tiga anggota DPRD Surabaya tersebut, artinya sudah enam anggota DPRD Surabaya yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

"Pengembangan penyidikan terus dilakukan, bisa jadi masih akan bertambah anggota DPRD yang menjadi tersangka," ujar Rachmat.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Jasmas

Dugaan korupsi program Jasmas Pemkot Surabaya disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan uang negara sebesar Rp 5 miliar.

Modus korupsi ini dengan melakukan mark up anggaran pengadaan perlengkapan barang dan jasa di tingkat RT seperti tenda, kursi, dan perangkat pengeras suara.

Pelaku penghimpun proposal dari 230 pengurus RT, lalu diajukan ke DPRD Kota Surabaya untuk disetujui sebagai Program Jasmas 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com