Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa ES Sedang Tidak Masuk Kantor Saat OTT KPK, Izin Anaknya Sakit

Kompas.com - 20/08/2019, 14:13 WIB
Wijaya Kusuma,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Kejari Kota Yogyakarta berinisial ES terkena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di Solo, Jawa Tengah, Senin (19/8/2019) malam.

Jaksa ES diketahui pada Senin tidak masuk kantor dengan alasan izin karena anaknya sakit dan berada di Solo. 

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Ninik Rahma Dwi Hastuti, Selasa (20/8/2019). 

"Pada hari Senin yang bersangkutan tidak berada di kantor," ujar Ninik. 

Baca juga: Jaksa Kejari Yogyakarta Terjaring OTT KPK, Ini Tanggapan Kejati DIY

ES merupakan jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta.

Dengan izin tersebut, apa yang dilakukan oleh ES murni pribadi dan bukan atas nama institusi kejaksaan. Apa yang dilakukan oleh ES juga tidak diketahui oleh atasan.

Menurut Ninik, sampai saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan dari pusat.

"Terkait kronologi perkembangan penanganannya, kami semua masih menunggu. Kita ikuti perkembangan dari pusat," katanya.

Seperti diberitakan, KPK melakukan OTT di Yogyakarta.

Ada empat orang yang kini diamankan, terdiri dari seorang jaksa, swasta, dan PNS. Turut diamankan uang sekitar Rp 100 juta.

Baca juga: Kata Sri Sultan Soal OTT Jaksa di Yogyakarta: Jika Integritas Tidak Baik, Tetap Akan Korupsi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com