Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Kejari Yogyakarta Terjaring OTT KPK, Ini Tanggapan Kejati DIY

Kompas.com - 20/08/2019, 13:55 WIB
Wijaya Kusuma,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membenarkan bahwa satu jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta berinisial ES terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Memang benar pada hari Senin 19 Agustus 2019, ada anggota dari Kejari Yogyakarta diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY Ninik Rahma Dwi Hastuti, Selasa (20/8/2019)

Ninik menyampaikan, jaksa yang terkena OTT KPK adalah jaksa fungsional di Kejari Kota Yogyakarta.

Baca juga: Satu Ruangan dan Sebuah Laci di Kantor Pemkot Yogyakarta Disegel KPK

Meski demikian, Ninik menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh ES murni sebagai tindakan pribadi.

Ninik memastikan dugaan tindak pidana yang dilakukan ES tidak ada kaitannya dengan institusi Kejaksaan.

"Murni perbuatan pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan institusi Kejaksaan. Tidak diketahui oleh pimpinan. Jadi bukan menyangkut masalah tugas, kinerja di Kejaksaan Negeri Yogyakarta," kata Ninik.

Menurut Ninik, Kejati DIY sangat prihatin dengan kejadian ini. Pihaknya juga meminta maaf kepada masyarakat.

"Kami mohon maaf kepada masyarakat yang atas kejadian ini mungkin terganggu kenyamananya. Bahwa ini semua perbuatan oknum," kata Ninik.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Yogyakarta.

Ada empat orang yang ditangkap, terdiri dari seorang jaksa, pihak swasta, dan pegawai negeri sipil.

Dalam OTT tersebut diamankan uang sekitar Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com