Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Tahun Terikat Rantai, Slamet Akhirnya Bebas

Kompas.com - 19/08/2019, 16:45 WIB
Dani Julius Zebua,
Khairina

Tim Redaksi

 

KULON PROGO, KOMPAS.com - Tangan Slamet TR (32) terikat rantai selama 16 tahun pada tiang utama rumah di Tangkisan II, Desa Hargomulyo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Awal Agustus 2019 ini, ia pun bebas.

Tenaga Kesejahteraan Sosial untuk Kecamatan Kokap, Taufik Aji menceritakan, banyak pihak terlibat dalam melepaskan Slamet.

Baca juga: Syukur kepada Tuhan, Akhirnya Anak Kami Bebas dari Pasung (1)

Tidak hanya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di tingkat kabupaten maupun provinsi, tapi juga Puskesmas, Dinas Kesehatan, kantor kecamatan dan desa setempat juga terlibat.

"Semua ikut punya peran untuk membantu Slamet," kata Taufik ditemui di Kantor Dinas Sosial P3A Kulon Progo, Senin (19/8/2019).

 Taufik menceritakan, ia memerlukan pendekatan intens pada pihak keluarga Slamet.

Setelah beberapa hari, pihak keluarga bersedia menyerahkan Slamet ke Dinas Sosial untuk kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Gracia di Yogyakarta.

Taufik menceritakan bagaimana Slamet kerap mengamuk dan kerap menganiaya orang di rumah tanpa sebab.

Keluarga Slamet mengaitkan mengalami gangguan jiwa akibat guna-guna. Itu terjadi 16 tahun lalu ketika Slamet masih duduk di bangku SMP.

Keluarganya memutuskan mengikat salah satu tangannya dengan rantai pada tiang rumah.

"Kata orangtuanya keadaannya ini digawe uwong (perbuatan orang). Sampai dibawa ke dukun. Semua orang terkejut kenapa selama 16 tahun tidak ada yang tahu dan tidak pernah diobati," kata Taufik.

Taufik butuh tiga hari untuk meyakinkan keluarga bahwa Slamet harus dirawat di rumah sakit.

Dinsos Kulon Progo sebenarnya telah melepaskan 3 orang terpasung sepanjang satu semester ini. Jumlah ini sama dengan yang ditemukan pada 2018.

Baca juga: Masih Ada Keluarga di Jakarta yang Pasung Penderita Gangguan Jiwa

Kepala Seksi Rehabilitasi Pelayanan Sosial Dinsos P3A, Wahyu Budiarto mengatakan, selain Slamet ada Dinsos telah melepaskan Sudiman, 54 tahun, warga Plampang I, Kalirejo yang terpasung selama 1 tahun.

Sudiman mengalami gangguan jiwa yang juga kerap mengambil barang tetangganya, mirip dengan Slamet.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com