Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Usul Pemakzulan Dirinya, Gubernur Sulsel Anggap Itu Pembunuhan Karakter

Kompas.com - 18/08/2019, 22:54 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akhirnya berbicara mengenai usulan pemakzulan dirinya oleh panitia angket DPRD Sulawesi Selatan.

Nurdin mengaku masih akan menunggu rapat paripurna DPRD mengenai kesimpulan tersebut. 

Menurutnya, kesimpulan yang dilontarkan Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid mengenai tujuh rekomendasi mengenai pemerintahannya belumlah final.

Baca juga: Keputusan Akhir Hak Angket, Pansus Usul MA Makzulkan Gubernur Sulsel

Bahkan, ia menyebut rekomendasi yang tersebar itu sebagai hal  yang keliru. 

"Motifnya apa coba kalau bukan pembunuhan karakter kan itu. Tapi masyarakat juga cerdas. Ini barang ini kayak hoaks aja kan. Nggak ada yang tanda tangan kok," kata Nurdin saat diwawancara di Asrama Haji Sudiang usai menerima kedatangan jemaah haji asal Makassar, Minggu (18/8/2019).

Nurdin pun mengatakan agar tetap bersabar menunggu hasil akhir dari panitia khusus hak angket.

Ia berharap agar pansus yang terdiri dari 10 fraksi itu membuat kesimpulan hak angket berdasarkan nurani masing-masing. 

"Jadi kalau saya, selesai keputusan angket kita angkat konferensi pers dan saya akan bicara secara komprehensif," katanya.

Baca juga: Hasil Hak Angket DPRD Sulsel: KPK dan Kejaksaan Diminta Tindak Lanjuti Pidana di Pemerintahan Nurdin Abdullah 

Pernyataan Nurdin Abdullah ini berbeda dengan Ketua Pansus Hak Angket Kadir Halid. Di mana diberitakan sebelumnya, politisi partai Golkar ini mengatakan akan meminta pimpinan DPRD untuk mengusul pemakzulan Nurdin Abdullah ke Mahkamah Agung. 

Hal ini merupakan poin pertama dari 7 rekomendasi panitia angket dari rapat finalisasi yang dilakukan Kamis, (15/8/2019) lalu. 

Ia mengatakan bahwa rekomendasi itu lahir dari hasil kesimpulan BAP persidangan angket yang dilakukan sejak bulan Juni lalu.

Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dilanggar Nurdin Abdullah saat menjalankan kebijakannya. 

Perundang-undangan yang pertama dilanggar ialah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. 

"Jadi mengusulkan kepada pimpinan DPR untuk meminta kepada Mahkamah Agung untuk menilai, kalau ada unsur pelanggaran berarti dimakzulkan dong. Kan begitu maksudnya," kata Kadir saat diwawancara di kantor DPRD Sulsel, Jumat (16/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com