Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HUT Ke-74 RI, Napi Teroris di Lapas Kendal Dapat Remisi 6 Bulan

Kompas.com - 17/08/2019, 15:16 WIB
Slamet Priyatin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com - Hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-74, narapidana teroris Agus Sudarto mendapat remisi tahanan 6 bulan.

Selain Agus, ada 164 narapidana lain yang juga mendapat remisi kemerdekaan.

Remisi diumumkan setelah upacara bendera HUT RI selesai dilaksanakan di alun-alun Kendal, Sabtu (17/8/2019).

Menurut Kasi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas IIA Kendal Hidayat, total napi kelas IIA Kendal yang mendapat remisi pada HUT RI ini ada 165 orang.

Baca juga: Tolak Ikrar Setia NKRI, 2 Napi Teroris Gagal Dapat Remisi 17 Agustus

Dengan perincian, 54 napi mendapat remisi 1 bulan, 27 napi mendapat remisi 2 bulan, 46 napi mendapat remisi 3 bulan, 27 napi mendapat remisi 4 bulan, 15 napi mendapat remisi 5 bulan dan 1 napi mendapat remisi 6 bulan.

“Yang mendapat remisi 6 bulan napi teroris,” ujarnya.

Menurut Hidayat, pihaknya juga telah mengusulkan napi teroris, Agus Hidayat, ke Menkumham supaya akhir tahun ini bisa bebas bersyarat.

Baca juga: 130.383 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan Indonesia

Sebab Agus, selama berada di tahanan berperilaku baik terhadap petugas dan sesama penghuni Lapas, serta sudah berjanji untuk cinta NKRI.

Sementara itu, Bupati Kendal Mirna Anissa, yang memberikan surat remisi secara simbolis kepada 4 narapidana, meminta kepada para napi supaya kelak bila kembali ke masyarakat bisa berperilaku lebih baik.

Jangan sampai berbuat yang melanggar hukum dan menjadi warga negara yang baik. 

Kompas TV Mendekati hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat memberikan remisi kepada warga binaan di sejumlah lapas dan rutan di Jawa Barat. Salah satunya adalah Nazarudin, narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi 6 bulan. 133 warga binaan Lapas Sukamiskin mendapat remisi umum i termasuk Nazaruddin narapidana kasus korupsi. Nazarudin dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi antara lain berperilaku baik mempunyai kontribusi yang berarti dan aktif dalam kegiatan lapas. Sebelumnya mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin divonis hukuman penjara akumulasi selama 13 tahun. Nazaruddin ditahan di Lapas Sukamiskin, Bandung atas putusan pengadilan dalam dakwaan yang berbeda yakni kasus gratifikasi dan pencucian uang. #Remisi #Nazarudin #LPSukamiskin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com