Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

661 Napi Lapas Palopo Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-74 RI, 14 Napi Bakal Bebas

Kompas.com - 16/08/2019, 20:31 WIB
Amran Amir,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com — Sebanyak 661 narapidana (napi) Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diusulkan mendapat remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesi ke-74.

Dari 661 napi yang diusulkan, baru 507 orang yang sudah terbit SK-nya dan terdapat 14 orang di antaranya dinyatakan bebas.

Baca juga: HUT ke-74 RI, Terpidana Terorisme Bom Bali Umar Patek Dapat Remisi 3 Bulan

Kepala Lapas Kelas IIA Palopo Indra Sofyan mengatakan, di HUT RI 2019 sebenarnya ada 30 napi yang langsung bebas.

"Tetapi SK-nya lebih dulu terbit sebelum tanggal 17 Agustus karena SK sudah terbit, 24 napi tersebut dibebaskan sebelum remisi, lebihnya masih dalam proses," kata Indra, saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).

Baca juga: 244 Napi Rutan Medaeng Surabaya Dapat Remisi HUT RI ke-74, Sebagian Besar Napi Narkoba

Menurut Indra, napi yang mendapatkan remisi umumnya didominasi oleh kasus narkotika. Selebihnya kasus pidana umum dan kasus korupsi.

"Didominasi kasus narkotika yang hukumannya mulai dari 1 sampai 5 tahun, sesuai PP 99, ada pula 2 orang kasus korupsi sesuai PP 99 dan PP28," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com