Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus 4 Polisi yang Terbakar di Cianjur

Kompas.com - 16/08/2019, 18:06 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Polisi menetapkan seorang mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya 4 (sebelumnya 3) anggota polisi saat mengawal aksi demo mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat.

Tersangka berinisial RS tersebut merupakan mahasiswa Universitas Suryakencana di Cianjur.

"Polres Cianjur di-back up Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan salah satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI yang tergabung dalam Cipayung Plus atas nama RS, mahasiswa dari Universitas Suryakencana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes  Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/8/2019).

Truno mengatakan, tersangka RS teridentifikasi merupakan pelaku yang melakukan pelemparan bahan bakar saat aksi demo saat itu.

"RS inilah yang melakukan pelemparan bahan bakar cair dalam plastik, yang mengakibatkan tersambarnya korban dan membuat chaos pada kejadian tersebut," kata Truno.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah saksi menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.

Berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik, polisi menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku.

"Sejauh ini proses masih berlanjut, yang bersangkutan tentunya ini berdasarkan alat bukti yang didapatkan penyidik terkait kejadian kemarin," kata Truno.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 170 dan atau Pasal 351 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 212  dan atau Pasal 213 KUHP.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun. Pasal itu kumulatif sesuai dengan yang diterapkan. Nanti kejaksaan dan pengadilan berhak menentukan," kata Truno.

Baca juga: Fakta Polisi Terbakar di Cianjur, Kronologi sampai Kata Ridwan Kamil

Aksi unjuk rasa ini sebelumnya telah direncanakan sejak 12 Agustus 2019.

Koordinator lapangan salah satu organisasi kepemudaan Cipayung Plus di Cianjur menjelaskan, aksi ini untuk melakukan audiensi berkaitan dengan kebebasan berpendapat atau mengungkapkan pendapat.

Namun, dalam pelaksanaanya, pengunjuk rasa tidak berhasil menemui pimpinan daerah yang dimaksud.

Mereka kemudian melakukan aksi bakar ban sekaligus menutup arus lalu lintas di Jalan Siliwangi.

Aiptu Erwin, anggota polisi yang saat itu tengah mengawal jalannya aksi berupaya untuk memadamkan ban yang terbakar.

Namun, tiba-tiba ada oknum yang melemparkan bahan bakar minyak dari belakang.

Akibatnya, api menyambar tubuh anggota tersebut.

Melihat kondisi rekannya, dua anggota lainnya, yakni Bripda Yudi Muslim dan Bripda FA simbolon, berupaya memberikan pertolongan, tetapi mereka pun mengalami luka bakar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com