Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Pensiunan TNI AL Dituntut 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/08/2019, 17:32 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Abdul alias Bedul terdakwa kasus pembunuhan pensiunan TNI Aangkatan Laut, Arnold Tambunan, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepuluan Riau, Jumat (16/8/2019).

Dalam agenda sidang tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Destia Dwi Purnomo mengatakan, terdakwa dengan sengaja dan direncanakan, telah menghilangkan nyawa orang lain.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 340 KUHP.

"Terdakwa diancam hukuman penjara selama 20 tahun," kata Dwi dalam persidangan, Jumat.

Baca juga: Abdul Habisi Pensiunan TNI AL Hanya karena Tergiur Upah Rp 20 Juta

Dalam pertimbangan, jaksa menilai tidak adanya perdamaian yang dilakukan terdakwa.

Selain itu, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat.

Meski demikian, terdakwa bersikap kooperatif dan menyesali perbuatannya.

Mendengar tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa meminta waktu selama satu pekan untuk mempersiapkan materi nota pembelaan atau pleidoi.

Kasus ini bermula dari persoalan utang. Terdakwa Abdul yang merasa tersinggung kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Setelah berhasil membunuh, Abdul dan temannya Rasyid membungkus korban dengan plastik hitam, lalu dimasukan kedalam septic tank rumah kontarakan milik Rasyid.

Jasad korban baru ditemukan dalam septic tank setelah enam bulan, tepatnya pada 14 Februari 2019.

Baca juga: Pembunuh Pensiunan TNI AL Menangis Saat Diberi Tahu Ibunya Meninggal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com