Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Hak Angket DPRD Sulsel: KPK dan Kejaksaan Diminta Tindak Lanjuti Pidana di Pemerintahan Nurdin Abdullah

Kompas.com - 16/08/2019, 14:18 WIB
Himawan,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Panitia Khusus (Pansus) hak angket untuk Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah melahirkan tujuh kesimpulan yang akan dibacakan di rapat paripurna DPRD Sulawesi Selatan, Jumat (16/8/2019) siang.

Kesimpulan ini lahir usai pansus yang terdiri dari 20 anggota DPRD Sulsel mengadakan rapat finalisasi hingga dini hari tadi. 

Ketua pansus hak angket Kadir Halid masih enggan membeberkan seluruh kesimpulan yang dilahirkan dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

Baca juga: Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Sambangi KPK 

Namun, menurutnya, salah satu kesimpulan tersebut mengusulkan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran undang-undang di tubuh pemerintahan Nurdin Abdullah.

"Mengusulkan kepada aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk ditindaklanjuti terkait dengan unsur pidana," kata Kadir, saat diwawancara di Gedung DPRD Sulsel, Jumat.

Namun, tidak semua fraksi di DPRD Sulsel yang setuju dengan tujuh kesimpulan yang dilahirkan dalam finalisasi rapat hak angket pansus yang digelar Kamis malam kemarin. 

Kadir mengatakan, dua fraksi dari PDI-P dan PKS menolak 7 kesimpulan tersebut.

Dua fraksi ini memiliki kesimpulan lain yang telah disetorkan kepada pimpinan pansus melalui Alimuddin dan Ariady Arsal. 

"Ada dia yang tidak setuju. PKS dan PDI-P. Mereka membuat sendiri kesimpulan yang sudah diserahkan ke saya," lanjut politisi Partai Golkar ini.

Baca juga: Pansus Hak Angket DPRD Sulsel: Indikasi Pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullah Menguat 

Sementara itu, salah satu anggota pansus angket dari PDI-P Alimuddin dan PKS Ariady Arsal mengatakan, alasan menolak tujuh kesimpulan yang dilahirkan pansus hak angket karena pansus dinilai melampaui kewenangannya. 

Menurutnya, pansus tidak seharusnya menyimpulkan bahwa pemerintahan di Sulawesi Selatan yang dipimpin oleh Nurdin Abdullah memiliki pelanggaran pidana.

Ia mengatakan, bahwa hal seperti itu adalah tugas kepolisian bukan pansus hak angket. 

"Ini sudah melampaui kewenangan panitia angket. Jadi, ini tidak sesuai tata tertib DPRD," kata Ariady Arsal. 

"Kalau ada tindakan pidana itu lapor di penegak hukum (bukan menyimpulkan)," pungkas dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com