Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil Prediksi Kementerian Baru Akan Diisi Menteri Muda

Kompas.com - 16/08/2019, 12:37 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memprediksi ada keterkaitan antara wacana pembentukan kementrian baru serta rencana kalangan milenial berlatarbelakang profesional masuk dalam kabinet Presiden Joko Widodo periode 2019-2024.

Pria yang akrab disapa Emil itu menyambut baik rencana Jokowi yang akan membuat Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif serta Kabinet Investasi.

"Kementerian itu ditiap negara beda-beda, ada yang sedikit ada yang banyak. Semua diputuskan berdasarkan kebutuhan. Jadi kalau menyatakan ada kebutuhan itu saya kira bisa dipahami," tutur Emil saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (15/8/2019).

Khusus untuk Kementrian Ekonomi Kreatif dan Digital, Emil memandang dua sektor itu memang dibutuhkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Baca juga: Jokowi Sebut Ada Kepala Daerah Jadi Menteri, Ini Kata Ridwan Kamil

"Kenapa ekonomi kreatif dan digital karena masa depan sudah 4.0 pertanyaannya kita siap tidak jadi subjek jangan-jangan hanya jadi objek," ujarnya.

Jika terealisasi, Emil menilai Kementerian Ekonomi dan Digital sangat cocok untuk diisi kalangan milenial yang punya jam terbang dalam bidang tersebut.

"Jadi keputusan pendirian itu saya dukung dan feeling saya menterinya anak-anak muda yang sangat paham dengan dunianya," jelasnya.

Dua kementerian baru

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku akan membentuk dua kementerian baru pada kabinet periode keduanya.

Kementerian tambahan itu adalah Kementerian Digital dan Ekonomi Kreatif serta Kabinet Investasi.

Baca juga: Bupati Sumedang Usulkan Jatigede Jadi KEK, Apa Tanggapan Ridwan Kamil?

"Kita melihat perkembangan dunia yang begitu cepat dan pemerintah ingin merespons itu secara cepat maka ada kementerian-kementerian baru," kata Jokowi dalam pertemuan dan makan siang bersama sejumlah pimpinan redaksi media massa di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Jokowi menambahkan, presiden memiliki kewenangan untuk membentuk kabinet dan kementerian kecuali yang diatur undang-undang.

Kementerian yang tidak bisa ditiadakan itu adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"Selebihnya bisa diatur dengan perpres," ujar Jokowi.

Baca juga: Jika Ada Menteri Muda di Kabinet Jokowi, Jangan Cuma Berharap Ide Segar...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com