Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar TI Unimal Menilai Pemblokiran Game PUBG di Aceh Tidak Efektif

Kompas.com - 16/08/2019, 08:48 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Pakar Teknologi Informasi, Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara Dahlan Abdullah menilai langkah Pemerintah Kota Lhokseumawe meminta PT Telkom memblokir game PUBG (Player Unknown's Battle Grounds) tidak efektif.

Pasalnya, publik masih bisa mengakses game online itu lewat provider lain seperti PT Telkomsel, PT Axis, PT XL dan lain sebagainya yang beroperasi di Aceh.

“Jika minta blokir itu, tidak hanya PT Telkom. Harus semua provider disurati untuk diminta pemblokiran game PUBG. Kalau tidak,ya masyarakat masih bisa akses juga dengan menggunakan provider lain, selain Telkom,” Dahlan, Kamis (15/8/2019).

Dia menyebutkan, pemblokiran yang dilakukan provider umumnya berbasis internet protocol (IP). Namun, itu pun dinilai belum efektif. Pasalnya, masyarakat bisa menggunakan VPN (Virtual Private Network), untuk mengakses game itu.

Baca juga: Soal Permintaan Pemblokiran PUBG di Lhokseumawe, Ini Kata PT Telkom

“VPN itu sederhananya untuk mengakali IP lokal menjadi IP internasional. Jika sudah IP internasional, ya semua bisa maen game PUBG itu. Karena di internasionalnya tidak diblokir kan,” terang Dahlan.

Namun, jika seluruh provider tanah air memblokir, setidaknya bisa mengurangi masyarakat untuk mengakses game online itu.

“Jadi keliru kalau Pemko Lhokseumawe hanya minta satu provider saja. Harusnya surati semua provider,” terang Dahlan.

Baca juga: Majelis Ulama Aceh Minta Pemblokiran Game PUBG Disegerakan

Fatwa haram PUBG

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota Lhokseumawe meminta PT Telkom memblokir game PUBG.

Langkah itu untuk menindaklanjuti fatwa haram game PUBG tersebut yang dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melalui aturan MPU Provinsi Aceh Nomor 3 Tahun 2019.

MPU Aceh berpendapat jika game PUBG dan sejenisnya dinilai sebagai permainan interaktif elektronik dengan jenis pertempuran yang mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan.

Permainan PUBG itu disebut akan memengaruhi perubahan perilaku menjadi negatif, menimbulkan perilaku agresif, dan kecanduan pada level yang berbahaya. 

Selain itu, game PUBG juga mengandung unsur penghinaan terhadap simbol islam.

Baca juga: Plt Gubernur Aceh Minta Seluruh Kabupaten-Kota Taati Fatwa Haram PUBG

Berikut tujuh hal soal fatwa haram permainan PUBG dan sejenisnya oleh MPU Aceh:

a. Diminta kepada Pemerintah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang klasifikasi permainan interaktif elektronik.

b. Diminta Kepada Pemerintah untuk membatasi dan memblokir situs-situs dan permainan-permainan yang mengandung unsur kekerasan dan pornografi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com