KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka, V dan A, dalam kasus video mesum di Garut.
Kedua tersangka tersebut ternyata mantan pasangan suami istri. A mengaku sengaja menjual istrinya untuk melayani sejumlah pria karena masalah ekonomi.
Sementara itu, berita tentang tanaman bajakah masih terus menyedot perhatian pembaca di Kompas.com. Video penampakan akar tanaman bajakah tersebut menjadi viral di media sosial.
Berikut ini berita populer nusantara secara lengkap:
Kapolres Garut AKBP Budi Satria di Mapolres Garut, mengatakan, kedua pelaku video mesum di Garut adalah mantan pasangan suami istri.
Video tersebut, menurut tersangka, dibuat tahun 2018 saat mereka masih menjadi pasangan suami istri.
Kedunay saat ini dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 10 tahun dengan denda Rp 1 sampai Rp 1,5 miliar," katanya.
Baca berita selengkapnya: Dua Pemeran Video Mesum di Garut Jadi Tersangka, Ternyata Mantan Suami Istri
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan, motif kelima pelaku diketahui karena asmara dan emosi kepada korban.
“Motif awalnya asmara. Para pelaku cemburu, karena korban dekat dengan teman-teman laki-laki lain. Ada juga pelaku perempuan yang cemburu, karena korban dekat dengan pacar mereka,” kata Dwi.
Kelima pelaku pembunuhan adalah Abdul Malik (AM), Muhamad Proi (MP), Saiful Anwar (SA), dan NL serta AI gadis di bawah umur yang tak lain merupakan teman korban.
Baca berita selengkapnya: Ini Alasan Pelaku Membunuh ABG yang Jasadnya Tinggal Tulang Belulang di Tegal
Kasus Prada DP yang memutilasi kekasihnya sendiri, Fera Oktaria (21), kembali mencuat. Dalam persidangan, Prada DP mengaku nekat membunuh serta memutilasi Fera lantaran kecewa dengan pernyataan korban yang mengaku telah hamil selama dua bulan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.