Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plt Gubernur Aceh Minta Seluruh Kabupaten-Kota Taati Fatwa Haram PUBG

Kompas.com - 15/08/2019, 16:31 WIB
Raja Umar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com — Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta seluruh bupati dan wali kota lain di Aceh untuk ikut mengawal dan menjalankan fatwa haram PUBG dan sejenisnya.

Hal ini menanggapi dua wali kota di Aceh, yaitu Kota Banda Aceh dan Lhokseumawe, yang akan menyurati Telkomsel meminta gim PUBG diblokir.

Fatwa haram ini diketahui dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU).

Baca juga: Majelis Ulama Aceh Minta Pemblokiran Game PUBG Disegerakan

"Fatwa haram PUBG itu kan awalnya memang permintaan saya kepada ulama untuk difatwakan, dan sekarang harus kami taati dan sama-sama kami jalankan di Aceh," kata Nova, saat dikonfirmasi Kompas,com, di Taman Ratu Safiyatuddin, Banda Aceh, Kamis (15/8/2019).

Nova Iriansyah menyebutkan, karena fatwa haram gim PUGB dan sejenisnya baru saja dikeluarkan oleh MPU, saat ini langkah awal yang dilakukan Pemerintah Aceh, kabupaten-kota, dan seluruh unsur di Aceh masih melakukan sosialisasi.

Baca juga: Sesuai Fatwa Haram, Pemkot Lhokseumawe Minta Game PUBG Diblokir

"Karena fatwanya baru dikeluarkan, kami perlu melakukan sosialisasi bertahap, ada masa transisi agar tidak ada yang kaget. Nanti setelah itu baru bisa kami terapkan,” kata dia.

Setelah melewati masa transisi dan sosialisasi satu hingga dua tahun ke depan, seluruh kabupaten-kota di Aceh baru dapat mengatur, baik dalam qanun maupun peraturan daerah (perda) di masing-masing kabupaten-kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com