Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Pejabat Polda Jatim Dicatut untuk Menipu Puluhan Juta

Kompas.com - 15/08/2019, 16:05 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Nama pejabat Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, dicatut untuk aksi penipuan.

Dengan memakai nama Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus tersebut, pelaku menawarkan jual beli tembaga dan menipu korbannya senilai Rp 47 juta.

2 orang pelaku diamankan dalam kasus tersebut yakni SAA warga Rawamangun, Jakarta Timur, dan HI, warga Purwakarta, Jawa Barat.

"Kedua pelaku diamankan di Jakarta akhir pekan lalu," kata Kepala Unit III Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Harianto Rantesalu, Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Jadi Korban Dugaan Penipuan Ibadah Haji, 59 Orang Lapor ke Polda Jatim

Rianto mengatakan, korban penipuan ini merupakan warga Gresik, Jawa Timur.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan nomor WhatsApp khusus menggunakan nama Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Arman Asmara.

"Fotonya dicari pelaku dari Google," terang Harianto.

Modusnya, pelaku menawarkan tembaga seberat 5 ton lebih senilai Rp 258 juta kepada korban mengatasnamakan pejabat Polda Jatim melalui WhatsApp.

Korban yang mengetahui jika yang menawarkan adalah pejabat Polda Jatim lalu menyanggupi tawaran tersebut melalui sambungan telepon.

"Pelaku lantas meminta uang muka kepada korban. Dari korban Irianto, pelaku mendapatkan uang muka 47 juta yang dikirim melalui transfer bank. Setelah uang masuk, nomornya langsung dinonaktifkan," kata Harianto.

Baca juga: Polda Jatim: 3 Anggota Polres Sampang Diduga Terlibat Jaringan 50 Kg Sabu

Dari 2 pelaku tersebut, seorang mengaku sebagai pejabat Polda Jatim, satu lagi menjabat sebagai anak buahnya.

"Pelaku pernah mencoba memakai nama Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Akhmad Yusep Gunawan, namun gagal," ucap dia.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45A Ayat 1 UU Nomor 19/2016 atas Perubahan tentang UU Nomor 11/2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancamam pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com