Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bogor Mulai Larang Penggunaan Kantong Plastik pada 17 Agustus 2019

Kompas.com - 14/08/2019, 18:12 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai memberlakukan pelarangan penggunaan kantong plastik pada 17 Agustus 2019.

Sasaran dari pelarangan itu adalah seluruh toko modern atau pusat-pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Atis Tardiana mengatakan, penerapan tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam.

Atis menyebut, nantinya seluruh pusat-pusat perbelanjaan dan toko modern harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan untuk para konsumen.

"Insya Allah akan diberlakukan mulai 17 Agustus, yang akan di-launching oleh Bupati Bogor setelah upacara kemerdekaan. Kemudian dilanjutkan dengan acara pawai asri tanpa plastik (Antik) oleh para pegiat lingkungan dan pelajar," ucap Atis, Rabu (14/8/2019).

Baca juga: Larang Kantong Plastik Sekali Pakai, Pemkot Surabaya akan Beri Sanksi bagi Pelanggar

Atis mengatakan, hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Bogor juga dilarang menyediakan sedotan plastik dan styrofoam.

Hal ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam mengurangi sampah plastik.

Ia mengatakan, Indonesia termasuk negara penghasil sampah plastik kedua di dunia.

Menurut dia, sampah plastik menyumbang 16 persen timbunan sampah secara keseluruhan dan jumlahnya tiap tahun terus meningkat.

Pemerintah pusat, menurut Atis, juga sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kebijakan strategis penanganan sampah.

"Target penanganan sampah pada tahun 2025 harus 70 persen. Ini tantangan cukup berat bagi Kabupaten Bogor, karena kita baru bisa menangani sampah 30 persen dibtahun 2018-2019 ini," sebut Atis.

Selain itu, Pemkab Bogor nantinya juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi terkait larangan penggunaan plastik tersebut.

"Untuk pengawasannya, kami akan melakukan monitoring. Per tiga bulan kita akan evaluasi. Ada tahapan teguran lisan, tertulis, dan laporan ke bupati. Mudah-mudahan ini bisa berjalan efektif," kata Atis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com