Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pegawai Puskesmas Labuhanbatu Terjaring OTT, Uang Rp 188 Juta Disita

Kompas.com - 14/08/2019, 18:07 WIB
Dewantoro,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh pegawai Puskesmas Parlayuan diamankan petugas Sub Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Khusus (Satreskrimsus) Polres Labuhanbatu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut, Selasa (13/8/2019).

Wakil Dirkrimsus Polda Sumut AKBP Bagus Suropratomo mengatakan, OTT berkaitan dengan perkara pembagian dana jaminan kesehatan nasional (JKN) dan bantuan operasional kesehatan (BOK).

OTT dilakukan pada pukul 08.00 WIB.

Hingga saat ini, ada tujuh orang pegawai puskesmas yang diamankan. Informasi yang dihimpun, enam dari tujuh orang yang diamankan merupakan pejabat ASN, dan satu orang adalah tenaga kerja sukarela.

Tujuh orang yang diamankan yaitu MHJ (41) yang merupakan kepala Puskesmas Parlayuan, HM (45) menjabat Bendahara BOK, SUB (33) Bendahara JKN, SD (40), NH (42), NUR (33) yang merupakan staf puskesmas, dan AFN (26) yang merupakan tenaga kerja sukarela Puskesmas Parlayuan. 

Baca juga: Terkait Kasus OTT Gubernur Kepri, Supir Kadis Kelautan Kepri Ikut Dipanggil KPK

Dari OTT tersebut, polisi menyita uang Rp 188.315.000.

Polisi pada Selasa malam sudah melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah kasus itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Karena harus melalui satu proses gelar untuk memasuki proses penyidikan. Kita masih melakukan pendalaman lah ini," katanya. 

 Bagus mengatakan, terkait tersangka, pihaknya belum mendapatkan laporan lanjutan.

"Kalau tersangka, mungkin hari ini akan kita lihat, karena baru tadi malam kan. Saya belum dapat laporan dari hasil gelar. Kalau naik ke penyidikan maka akan berkembang pemeriksaan terhadap saksi ahli dan lainnya," katanya. 

Baca juga: Bupati Kena OTT, Seleksi Jabatan Pimpinan di Pemkab Kudus Diulang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com