Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Nyatakan Prada DP Pemutilasi Pacarnya Tak Alami Gangguan Kejiwaan

Kompas.com - 13/08/2019, 18:59 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Dandenkessyah 02.04.04 Palembang Letkol Ckm dr Hilary menjadi saksi ahli kejiwaan dalam sidang Prada DP yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Selasa (13/8/2019).

Dalam sidang tersebut, dr Hilary menyebutkan jika keadaan Prada DP dalam kondisi sehat dan tak mengalami gangguan jiwa.

Hillary mengatakan, pada 17 Juni 2019 ia melakukan pemeriksaan kejiwaan Prada DP di Denpom II Sriwijaya setelah prajurit baru tersebut ditangkap akibat kasus pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21).

Baca juga: Dokter Forensik Sebut Ada Tanda Kekerasan di Alat Vital Kekasih Prada DP

Saat itu, ia melakukan tes kejiwaan Prada DP melalui sesi wawancara. Hasilnya, seluruh pertanyaan yang dilontarkan pun dijawab dengan baik.

"Biasanya kalau ada tanda gangguan jiwa, seluruh pertanyaan akan dijawab tidak nyambung. Tapi semuanya dijawab dengan benar," kata Hillary di hadapan hakim ketua dalam sidang.

Hillary mengungkapkan, dalam ilmu kejiwaan, ada empat kategori penyakit jiwa yang dialami seseorang, yakni J1, J2,J3, dan J4.

Untuk Prada DP sendiri, menurutnya masuk dalam kategori J2 dan masih dalam tahap normal.

"Semakin tinggi, maka semakin parah. Untuk Prada DP tingkatannya masih normal karena berada di J2. Dia sadar apa yang dilakukan," ujarnya.

Baca juga: Identitas Prada DP Terungkap karena Paling Cocok dengan Sidik Jari dari Data E-KTP

Saat tes penerimaan calon tamtama pada 2018 lalu, Hillary mengaku tak mendapatkan kejanggalan kepada Prada DP yang saat itu masih berstatus sebagai calon siswa.

Hasil tes wawancara psikologi pun, Prada DP dinyatakan sehat dan tak mengalami gangguan jiwa.

"Memang waktu saya periksa itu semuanya normal, tidak ada gejala gangguan atau seperti apa,"terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com