Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Lapas Tanjungpinang Kendalikan Sabu 38,7 Kg asal Malaysia

Kompas.com - 13/08/2019, 17:50 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang membongkar jaringan internasional peredaran dan perdagangan narkoba jenis sabu yang melibatkan 4 tersangka dengan barang bukti sebanyak 38,7 kg.

Satu dari empat tersangka yang diamankan merupakan warga binaan lapas kelas IIA Tanjungpinang, yang juga sebagai pengendali atau perpanjangan tangan dari bandar narkoba yang berada di Malaysia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, pengungkapan kasus ini terbilang sulit, sebab personel Satreskrim Polresta Barelang memerlukan waktu hingga 2 bulan lebih untuk mengungkap kasus ini.

"Informasi ini didapat dari masyarakat dan mulai dikembangkan sejak Juni 2019 lalu," kata Hengki, usai menggelar konferensi pers di Mako Polresta Barelang, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: Sembunyikan Narkoba di Tabung Kompresor, Kurir Dikendalikan Napi Lapas Cirebon

Setelah melakukan pendalaman dan pengembangan, akhirnya Selasa (6/8/2019) pukul 05.00 WIB, personel mengungkap jaringan tersebut, yang diamankan di Pulau Kasam, Telaga Punggur, Batam.

"Dari pengungkapan itu personel berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 13 bungkus dan 1 orang tersangka inisial TI," ujar hengki.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap TI, personel kembali mengamankan sabu yang dikemas di dalam tas ransel sebanyak 24 bungkus besar.

Tidak saja BB sabu, petugas juga mengamankan 3 tersangka lainnya di antaranya P, F dan T.

"Jadi total seluruhnya sabu yang diamankan 38.667 gram atau 38,7 kg," ungkap dia.

Pengendali narkoba warga lapas

Hengki mengatakan, satu dari empat tersangka yang diamankan merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, yakni inisial P.

P merupakan warga binaan kasus narkoba. P sudah lebih kurang 4 tahun menjalani hukumannya dari vonis 14 tahun penjara.

"Jadi, sabu-sabu ini semua dikendalikan oleh P, mulai dari Malaysia hingga sampai ke daerah tujuan, yakni Jakarta," ujar dia.

Untuk pemilik barang, Hengki menyebut berada di Malaysia. Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan polisi diraja Malaysia untuk mengungkap jaringan ini.

Baca juga: Dari Balik Penjara, Napi Bangga Bisa Jahit Bendera Merah Putih Raksasa

Hengki menambahkan, dengan diamankannya 38,7 kg sabu, setidaknya pihaknya dapat menyelamatkan 115.982 orang pengguna dengan asumsi 1 gram sabu dipergunakan untuk 4 orang.

Untuk keempat pelaku akan direjat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati.

"Saat ini pelaku masih kami titipkan di Rutan Polresta Barelang beserta barang bukti berupa 1 unit speedboat, beberapa unit ponsel, 2 unit mobil serta uang tunai Rp 1 juta yang dipergunakan untuk tranfortasi TI," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com