Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuai Fatwa Haram, Pemkot Lhokseumawe Minta Game PUBG Diblokir

Kompas.com - 13/08/2019, 12:04 WIB
Masriadi ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Lhokseumawe meminta PT Telkom memblokir game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG).

Permintaan itu menyusul fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Nomor 3 Tahun 2019.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lhokseumawe Faisal membenarkan hal tersebut.

Menurut dia, Dinas Kominfo Lhokseumawe yang menyiapkan surat yang akan ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya.

Surat tersebut tentang pemblokiran game online itu.

“Benar, suratnya Dinas kita yang buat. Nanti yang tanda tangan Pak Wali,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Selasa (13/8/2019).

Baca juga: Berikut 7 Poin Fatwa MPU Aceh tentang Hukum Permainan PUBG

Sementara itu, Kepala Bidang Informatika Dinas Kominfo Lhokseumawe Arman menyebutkan, surat itu sudah diparaf oleh Kepala Dinas dan Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe.

“Posisi suratnya sudah di meja Pak Wali. Setelah ditandatangani baru dikirim ke PT Telkom,” kata Arman.

Arman menyebutkan, secara teknis, pemblokiran untuk wilayah Lhokseumawe dapat segera dimungkinkan.

“Karena pemblokiran itu berbasis IP (internet protocol). Sekarang itu IP sudah per regional. Jadi bisa saja diblokir regional Lhokseumawe saja,” kata Arman.

Adapun, pemblokiran itu untuk menindaklanjuti fatwa haram dari MPU Aceh.

Sebelumnya, MPU Aceh mengeluarkan fatwa haram game PUBG. Larangan itu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Aceh.

Sebagian mendukung larangan tersebut dan sebagian lagi menolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com