Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana PNS Kerja dari Rumah Belum Bisa Diterapkan di Bandung, Ini Alasannya

Kompas.com - 12/08/2019, 16:44 WIB
Putra Prima Perdana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

BANDUNG, KOMPAS.com- Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, wacana dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) agar PNS kerja dari rumah belum bisa diterapkan di Pemerintah Kota Bandung.

“Jujur kalau diterapkan di pemerintah Kota Bandung belum bisa,” kata Yana saat ditemui di Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Tak untuk Semua PNS, Posisi Apa Saja yang Bisa Kerja di Rumah?

Yana menjelaskan, hal itu lantaran saat ini Pemkot Bandung belum memiliki teknologi serta sumber daya yang memadai untuk menerapkan sistem kerja di rumah.

Selain itu, Yana menilai masih banyak tugas pelayanan masyarakat yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung secara manual di kantor.

Dia menyebut, belum tentu semua pekerjaan di Pemkot Bandung terintegerasi dengan internet dan aplikasi.

“Teknologinya, aplikasinya, kemampuan juga belum merata di ASN. Butuh waktu, butuh biaya. Ide dasarnya sih bisa saja, tapi rasanya saat ini belum bisa di Kota Bandung,” ungkapnya.

Tidak hanya itu saja, Yana mengatakan masih banyak ASN yang harus menjangkau masyarakat agar kehadiran pemerintah bisa dirasakan masyarakat.

Baca juga: Soal PNS Kerja dari Rumah, Kemenpan RB: Pelayanan Langsung, Ya Harus di Kantor

“Bagaimanapun secara fisik ASN ini dibutuhkan karena kita tidak seperti milenial sekarang yang mereka bisa berkantor dimana saja,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com