Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patuhi Putusan MK, Penghitungan Ulang Suara Aceh Timur Segera Dilakukan

Kompas.com - 12/08/2019, 13:49 WIB
Masriadi ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh dan KIP Kabupaten Aceh Timur segera melakukan penghitungan suara ulang di Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Penghitungan suara ulang itu seiring dikabulkannya gugatan Partai Nasional Aceh (PNA) yang mengalami kekurangan perolehan suara dalam pemilihan anggota DPR Aceh.

PNA menduga selisih suara itu merugikan partainya dan menguntungkan Partai Daerah Aceh.

Ketua KIP Provinsi Aceh Samsul Bahri mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat bersama KIP Aceh Timur.

Rapat itu menentukan kapan penghitungan suara ulang untuk Kecamatan Peureulak Timur, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau tidak salah ada 37 tempat pemungutan suara (TPS) di kecamatan itu,” kata Samsul Bahri di Lhokseumawe, Senin (12/8/2019).

Baca juga: MK Akhiri Sidang Sengketa Hasil Pileg, Hanya 12 Gugatan yang Dikabulkan

Dalam penetapan suara sebelumnya, PNA memeroleh suara 13.778 dan berada di urutan ke-lima.

Sedangkan, di salinan DA-1 yang dimiliki PNA, PNA mendapat perolehan suara 13.970 dan menempati perolehan suara terbesar urutan ke-empat.

Mereka kemudian meminta MK untuk menetapkan suara PNA sebanyak 13.970 suara.

Samsul menyebutkan, pengihitungan suara ulang akan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh dan Bawaslu Aceh Timur.

Setelah itu, akan dilakukan penetapan hasil penghitungan suara ulang. Hasil akhir itu yang akan menentukan jumlah suara dalam pemilihan legislatif untuk calon anggota legistaltif tingkat DPR Aceh.

“Kita perkirakan Minggu depan paling lambat penghitungan suara ulang. Hasil akhir nanti akan ditetapkan dan itu akan berpengaruh pada kursi DPR Aceh untuk caleg PDA atau PNA dari daerah pemilihan Aceh Timur,” kata Samsul Bahri.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com