Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Gubernur Jateng Telat, Pengangkatan Anggota DPRD Kendal Diundur

Kompas.com - 12/08/2019, 11:54 WIB
Slamet Priyatin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com - Peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kendal, Jawa Tengah, yang rencananya dilaksanakan hari ini, Senin (12/8/2019), diundur. Pasalnya belum ada surat keputusan (DK) dari gubernur Jawa Tengah.

Sekretaris DPRD Kendal, Anwar Haryono, menjelaskan, pelantikan menunggu undangan.

Semula, ujarnya, peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kendal, dilaksanakan hari ini.

Baca juga: KPU Kendal Ajukan Anggaran Rp 35,7 Miliar untuk Pilkada 2020

 

Lantaran kesibukan gubernur, SK baru ditandatangani, Minggu jam 22.00 WIB. Setelah mengadakan rapat dengan pimpinan dewan, akhirnya disepakati kalau peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan DPRD Kendal diundur hingga ada kesepakatan rapat lagi. Saat ini, tambah Anwar, SK gubernur tersebut baru diambil.

“Nanti ada undangan dari kami, untuk anggota dewan yang lama dan anggota dewan yang baru,” kata Anwar.

Anwar mengaku, pihaknya sudah menyiapkan tenda di luar gedung untuk peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kendal. Termasuk jas, pakaian dalam dan dasi bagi anggota DPRD Kendal yang baru.

Sementara itu, anggota DPRD Kendal, Bintang Daneswara, mengatakan, pihaknya sudah tahu bahwa ada pengunduran jadwal peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kendal.

Baca juga: Terdapat 949 Kasus HIV/AIDS di Kendal, Kaliwungu Tertinggi

 

Pengunduran itu karena SK belum ditandatangani oleh gubernur. Danes mengaku tidak mempermasalahkan pengunduran jadwal tersebut.

“Saya kan anggota DPRD Kendal yang lama dan terpilih lagi. Jadi tidak masalah,” ujarnya.

Danes menegaskan kemungkinan peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kendal akan dilaksanakan Selasa (13/8/2019) sore.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com