Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beragam Ekspresi Tersangka Kasus Narkotika Menanti Hukuman Berat

Kompas.com - 09/08/2019, 18:40 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com — Puluhan tersangka kasus narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi, dan daun khat yang ditangkap dalam periode Juli dan Agustus 2019 dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Jumat (9/8/2019). 

Kapolda Sumatera Utara Irjen Agus Andrianto mengatakan, para tersangka ini sebagian besar merupakan kurir narkoba.

Adapun jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 93 orang dalam 52 kasus. Dari jumlah tersebut, 40 di antaranya terpaksa ditembak dan 2 orang meninggal dunia.

Dalam jumpa pers yang digelar Polda Sumut, para tersangka dengan keadaan tangan terborgol menundukkan kepala.

Sebagian tersangka menutup wajah dengan kaus saat akan difoto.

Namun, sebagian masih ada yang bisa bercanda dengan sesamanya seakan tidak ada beban yang mereka hadapi.

Tetapi tak jelas apa yang ditertawakan para tersangka, apalagi suara mereka tenggelam, kalah oleh suara yang keluar dari pengeras suara.

Terbukti bersalah atau tidak nantinya, para tersangka itu dihadapkan pada ancaman pidana dan denda yang tidak ringan.

Rata-rata dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Tidak itu saja, mereka juga diancam dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca juga: Terdakwa Kasus Narkotika Meninggal Dunia Saat Akan Jalani Sidang

Belum lagi dengan pengembangan yang dilakukan polisi ke dugaan pencucian uang. Jika terbukti ada upaya menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil tindak pidana, para tersangka itu berpotensi menerima hukuman berlapis.

"Seharusnya. Kalau predicate crime-nya adalah kejahatan narkotika, sedangkan pidana umum kita bisa kenakan pencucian uang. Saya minta kepada penyidik Direktorat Narkoba untuk menelusuri alur transaksi yang dilakukan pelaku," kata Agus.

Seorang tersangka terlihat bercanda dengan sesamanya saat dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu (160 kg, ganja (159,558 kg), pil ekstasi (16.003 butir) dan daun khat (15,9 kg).Dewantoro Seorang tersangka terlihat bercanda dengan sesamanya saat dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu (160 kg, ganja (159,558 kg), pil ekstasi (16.003 butir) dan daun khat (15,9 kg).
Menurut Agus, terkait para tersangka ini polisi menemukan barang bukti sabu sebanyak 162,137 kilogram. Sebanyak 160,209 kilogram sabu dimusnahkan.

Kemudian jumlah barang bukti ganja sebanyak 170 kilogram sementara yang dimusnahkan sebanyak 159,558 kilogram.

Selain itu, barang bukti pil ekstasi sebanyak 16.224 butir, yang dimusnahkan sebanyak 16.003 butir.

Daun khat, dari jumlah barang bukti sebanyak 15,9 kilogram, yang dimusnahkan sebanyak 15,772 kilogram. Selisih jumlah barang bukti yang dimusnahkan digunakan untuk kepentingan laboratorium forensik.

Agus mengatakan, pihaknya membutuhkan dukungan masyarakat mengingat bahaya narkotika di Sumut cukup tinggi.

"Setidaknya kita bisa mengurangi potensi generasi menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Dari pengungkapan ini, kami menyelamatkan 1.823.524 orang dengan asumsi 1 gram 1 pengguna," kata Agus.

Baca juga: 3 Anggota Polres Sampang Diduga Terlibat Jaringan Sabu 50 Kg, Ini Peranannya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com