BANDUNG, KOMPAS.com – Ketua Panitia Pemilihan Rektor (PPR) Universitas Padjadjaran (Unpad) Soni Akhmad Nulhaqim mengomentari wacana impor rektor yang digulirkan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan TInggi.
Soni mengatakan, sebagai PPR pihaknya mengikuti peraturan yang dikeluarkan Majelis Wali Amanat (MWA) Unpad No 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Penetapan, dan Pelantikan Rektor Unpad.
“Dalam persyaratannya jelas disebutkan, calon Rektor Unpad harus memiliki kewarganegaraan Indonesia,” ujar Soni dalam konferensi persnya di Bandung, Jumat (9/8/2019).
Baca juga: Siapapun Boleh Mendaftar Jadi Rektor Unpad, Ini Syaratnya
Itu artinya, calon Rektor Unpad yang mendaftar harus berkewarganegaraan Indonesia. Bila tidak, maka ia tidak akan lolos dari tahap awal.
Soni menjelaskan, pendaftaran bakal calon rektor dilaksanakan pada 13-26 Agustus 2019. Setelah itu panitia akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen persyaratan kemudian mengumumkannya dan dilakukan penetapan hasil verifikasi.
Langkah selanjutnya, dilakukan penjaringan bakal calon rektor secara online yang melibatkan sivitas akademika dan tenaga kependidikan.
“Baru kemudian penetapan bakal calon rektor yang dilanjutkan dengan penyaringan calon rektor oleh senat akademik,” ungkapnya.
Baca juga: Proses Pemilihan Rektor Unpad Resmi Dimulai dari Awal
Pada tahap akhir akan dilakukan pemilihan rektor oleh MWA pada 27 September-5 Oktober 2019.
“Pengumuman rektor terpilih dijadwalkan pada 6 Oktober 2019,” tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.