Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menuai Protes, Eksekusi Lahan Proyek Bendungan di Deli Serdang Ditunda

Kompas.com - 09/08/2019, 16:07 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

DELI SERDANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Lubuk Pakam batal mengeksekusi lahan untuk pembangunan proyek bendungan di Kecamatan Batangkuis, Deli Serdang, Deli Serdang, pada Jumat (9/8/2019) siang karena menuai penolakan dari pemilik lahan.

Dijadwalkan, pengadilan akan mengeksekusi 12 bidang lahan padi dan jagung di wilayah yang totalnya seluas 44,27 hektare milik Harta Susanto sebanyak 10 bidang, dan Halim dua bidang.

Pemilik lahan menolak eksekusi tanahnya karena proses hukum masalah ganti rugi masih bergulir di PN Lubuk Pakam.

Sementara, pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terjepit jangka waktu pengerjaan proyek mendekati tenggat waktu.

Harta Susanto dan Halim menuntut agar ganti rugi atas lahan mereka disesuaikan dengan lahan lain.

Baca juga: Viral Video Remaja Dihukum Berendam karena Lempari Mobil di Magelang, Ini Penjelasan Kades

 

Informasi yang beredar, lahan milik orang lain di sebelah lahan mereka dihargai lebih dari Rp 800.000 per meter persegi. Sementara, ganti rugi untuk lahan mereka hanya lebih sedikit dari Rp 200.000 per meter.

Perbedaan biaya ganti rugi tersebut berujung gugatan ke pengadilan. Dua pemilik lahan itu bahkan memidanakan pelaksana proyek karena diduga memalsukan tanda tangan mereka terkait kesepakatan ganti rugi.

"Kami minta eksekusi terhadap lahan klien kami ditunda," tegas kuasa hukum pemilik lahan, Rohdalahi Subhi Purba.

Proses eksekusi ini sempat diwarnai ketegangan, antara panitera PN Lubukpakam dengan pemilik lahan. Bahkan, puluhan petani yang selama ini menggarap lahan itu dikerahkan pemilik lahan. Pada lengan para petani itu, terikat pita berwarna merah putih.

Mereka bereaksi keras saat panitera membacakan surat penetapan eksekusi pengosongan lahan itu.

Perdebatan alot antara pemilik lahan, kuasa hukum dengan pihak pengadilan dan Kementerian PUPR juga berlangsung lama.

Pemilik lahan sebenarnya bersedia melepas lahan itu asalkan harga yang ditawarkan sesuai menurut mereka.

Begitupun, meski surat penetapan eksekusi telah dibacakan, proses pengosongan lahan itu terpaksa ditunda.

Pihak pengadilan tak mau ambil risiko karena kekuatan pengamanan tak memadai. Soalnya, bantuan keamanan dalam proses eksekusi itu hanya dilakukan oleh Satpol PP.

"Seperti kita lihat tadi, suasana agak panas. Kami terpaksa menunda karena kurang pengamanan," kata Panitera PN Lubuk Pakam, Asmar Josen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com