Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenalan Lewat Facebook Berujung Pilu, Anak di Bawah Umur Disetubuhi di Hotel

Kompas.com - 09/08/2019, 06:04 WIB
Amran Amir,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LUWU TIMUR, KOMPAS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (08/08/2019) sore, menangkap seorang pemuda berinisial HO (21) warga Kecamatan Malili.

HO diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang santriwati salah satu Pondok Pesantren di Masamba, Luwu Utara, berinisial ZP (16), setelah berkenalan melalui media sosial Facebook.

Wakapolres Luwu Timur Kompol Abdul Rachim mengatakan, pelaku melancarkan modusnya operandinya dengan cara kenalan lewat Facebook, pacaran, lalu mengajak ke sebuah hotel.

"Modus operandinya, pelaku dan korban pacaran sehingga terjadi hubungan asmara, setelah menjalin asmara, pelaku mengajak korban ketemuan di Malili," kata Kompol Abdul Rachim, saat dikonfirmasi di Mako Polres Luwu Timur, Kamis.

Baca juga: Lewat Facebook, Pria Ini Tawarkan Istri untuk Layanan Threesome Bertarif Rp 2 Juta

"Setelah bertemu, pelaku bersama  korban menginap di salah satu Hotel di Kota Malili, sehingga terjadi persetubuhan atas bujuk rayunya. Pelaku berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya." 

Kemudian pada bulan berikutnya yakni Juni 2019, pelaku kembali mengajak korban bertemu dan menginap di rumah salah satu kerabat pelaku Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Luwu Timur selama tiga hari.

Namun kemudian pelaku dan korban terlibat cekcok akibat salah paham sehingga kejadian persetubuhan di hotel pun diketahui keluarga korban. Akhirnya keluarga korban pun melapor ke Mapolres Luwu Timur.

Baca juga: Komplotan Pembunuh SPG di Bogor Cari Korban Via Facebook

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Luwu Timur langsung melakukan penangkapan kepada pelaku. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju gamis berwarna hitam bis kuning merek Yumna.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku dijerat Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, pasal 81 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” jelas Kompol Abdul Rachim.

Baca juga: Ratu dan Pembunuhnya Kenalan lewat Facebook

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com