Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap karena Perkosa dan Hajar Perempuan dengan Ikat Pinggang

Kompas.com - 08/08/2019, 21:50 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com - H (24), warga Kijang, Bintan, Kepulauan Riau, diamankan jajaran Polsek Bintan Timur di salah satu kamar kos-kosan di kawasan Kijang.

H diamankan karena diduga menganiaya dan memperkosa seorang perempuan berinisial AA (34).

Akibat kejadian ini, AA mengalami luka memar dan trauma. Bahkan sampai saat ini, AA enggan keluar rumah karena malu telah diperkosa H.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Muchlis Nadjar mengatakan, terduga pelaku berinisial H ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban bahwa dirinya telah dianiaya hingga diperkosa.

Baca juga: Sempat Dipergoki Telanjang, Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Nenek Ditangkap Setelah 6 Tahun Buron

Pelaku H ditangkap saat sedang tertidur pulas di salah satu kamar kos-kosan yang ada di Kijang.

"Namun sampai saat ini kami masih menunggu hasil visum korban untuk menetapkan tersangka kepada pelaku," kata Muchlis di Mapolsek Bintan Timur, Kamis (8/8/2019).

Muchlis mengatakan, penganiayaan dan pemerkosaan ini bermula saat pelaku menawarkan bantuan untuk mengantar korban pulang.

Namun di tengah jalan, korban malah diajak berputar-putar di sekitar Kijang hingga sampai di Jembatan Kijang City Walk.

Karena saat itu suasana sepi, pelaku malah merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan intim, namun ajakan itu ditolak.

Karena ditolak, pelaku langsung mengambil tali pinggang miliknya dan menghajar korban hingga mengalami luka memar di dahi. Selanjutnya korban dibawa ke kamar kos-kosan dan kemudian diperkosa.

"Usai berhubungan badan, pelaku langsung tertidur dan saat itulah korban kabur dan melaporkan kejadian ini ke kami," jelasnya.

Antara korban dan pelaku sama sekali tidak saling kenal, bahkan kepada penyidik pelaku mengaku baru mengenal korban malam itu.

Baca juga: Ini Modus Pemerkosaan Nenek 74 Tahun oleh Pemuda Beristri di Aceh Utara

Saat ini korban masih trauma dan belum mau keluar rumah. Bahkan pihak keluarga korban juga mengaku kesulitan untuk berkomunikasi dengan korban, karena korban memilih untuk diam.

"Akibat perbuatannya itu, pelaku kami dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau pasal 285 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun penjara," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com