Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Senior Siswa SMA Taruna Indonesia yang Pukul Junior Tak Ditahan

Kompas.com - 08/08/2019, 19:25 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG,KOMPAS.com- Polresta Palembang tak menahan AS (16) senior SMA Semi Militer Plus Taruna Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan WJ (14), salah satu siswa yang tewas ketika mengikuti kegiatan orientasi.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah mengatakan, AS tak ditahan lantaran masih berstatus pelajar serta di bawah umur.

Selain itu, selama dilakukan penyelidikan AS pun kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik.

"Sementara kamu hanya kenakan wajib lapor, karena masih di bawah umur," kata Didi saat gelar perkara, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Korban Tewas Kedua Orientasi Siswa SMA Taruna, WJ Dipukul Bertubi-tubi oleh Seniornya

Didi menerangkan, dari hasil rekam medis, WJ meninggal karena mengalami gangguan organ vital di bagian perut lantaran mengalami kekerasan usai dipukul oleh AS.

Pukulan itu membuat pankreas korban menjadi tak berfungsi sehingga harus dilakukan operasi.

Menurut Didi, AS memukul korban karena tak bisa mengikuti intruksi pelaku untuk membuat tali simpul mengunakan webbing sehingga membuatnya emosi dan menghujami pukulan di perut WJ

"Ada sekitar lima pukulan selama dua hari berturut-turut. Semuanya menggunakan tangan kosong," jelas Didi.

Baca juga: Dibekukan, SMA Taruna Indonesia Hormati Keputusan Gubernur Sumsel

Didi menerangkan, selama orientasi berlangsung, AS dilibatkan oleh pihak sekolah sebagai Komandan Pleton (Danton) II.

"Sebagai Danton, tersangka mengajarkan cara membuat tali simpul. Akan tetapi korban tak bisa membuat tali yang diajarkan tersangka sehingga dianiaya," jelas Kapolresta.

Atas perbuatannya, AS diancam dikenakan Pasal 76 dan Pasal 80 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com