BANDUNG, KOMPAS.com - Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan dua remaja, di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg di Bogor.
Hal ini merupakan salah satu permintaan keluarga Bahar yang disetujui tim jaksa. Adapun permintaan itu bertujuan agar tempat penahanan Bahar tidak terlalu jauh dengan lokasi keluarganya.
"Alhamdulilah ke (Lapas) Pondok Rajeg," ucap Pengacara Bahar, Azis, saat dihubungi, Rabu (8/8/2019).
Baca juga: Permintaan Kuasa Hukum Bahar bin Smith Menjelang Eksekusi
Permintaan itu pun berlaku bagi kedua murid Bahar, yang telah divonis kasus serupa.
Sementara itu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali mengatakan, eksekusi Bahar dilakukan hari ini.
Meski tak menyebutkan tempat Bahar ditahan, namun Abdul membenarkan bahwa Bahar dan kedua muridnya ditahan di salah satu lapas di Bogor.
"Dibawa ke lapas yang ada di Kabupaten Bogor," kata dia.
Dalam eksekusi ini, Bahar akan berangkat dari Polda Jabar ke Lapas pondok Rajeg. Polisi siap melakukan pengawalan jika hal itu memang perlu dilakukan dan diminta oleh tim jaksa.
Baca juga: Fakta di Balik Vonis Bahar bin Smith, Tak Ajukan Banding hingga Siap Tanggung Jawab Dunia Akhirat
"Bila ada permintaan dari jaksa kami akan lakukan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Setelah dijatuhi vonis atas kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap dua remaja di Bogor, Bahar bin Smith akan menjalani hukuman tiga tahun penjara di Lapas Pondok Rajeg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.